Syam Yosef : Enan Beretika, Ketua DPRD Garut Coreng Lembaga Wakil Rakyat
-->

Advertisement Adsense

Syam Yosef : Enan Beretika, Ketua DPRD Garut Coreng Lembaga Wakil Rakyat

Wak Puji
Senin, 25 Mei 2020



60menit.com, Garut - Terkait polemik tindak lanjut hasil pemeriksaan BK DPRD dalam penanganan pengaduan warga masyarakat atas dugaan pelanggaran moral dan kode etik salah satu Wakil Ketua DPRD Garut yang telah disampaikan oleh BK kepada Pimpinan DPRD pada hari kamis tanggal 14 Mei 2020, yang kemudian berita acara BK oleh Pimpinan DPRD dibahas dalam Rapat Pimpinan DPRD yang mana hasil rapim tersebut akan disampaikan kepada Partai tempat Saudara Enan bernaung.

Adapun hasil Rapim DPRD tersebut memutuskan bahwa saudara Enan dinyatakan tidak bersalah dengan alasan salah seorang pelapor telah mencabut laporannya, pelapor telah mencabut kuasa hukumnya dan ada saksi tidak menghadiri panggilan dan hal tersebut telah disampaikan oleh Ketua DPRD kepada beberapa awak media.

Senada dengan pernyataan Ketua DPRD tersebut ini diamini oleh Lulu Gandi sebagai Sekretaris DPC Partai Gerindra Garut sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Garut dalam sebuah acara pembagian bingkisan lebaran pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 di Sekretariat Partai Gerindra di Jalan Proklamasi Garut.

Sebagaimana berita tersebut telah dimuat di media Online Buanaindonesia yang mana dalam keterangannya Lulu menyampaikan telah menerima surat dari Pimpinan DPRD terkait keputusan hasil Rapat Pimpinan DPRD dalam perkara saudara Enan.

Pada kesempatan terpisah melalui sambungan telepon selulernya Bang Yos sapaan akrab Syam Yousef menanggapi atas berita tersebut.

Pengacara yang identik dengan topi koboi menanggapinya dengan cukup antusias soalnya menurut Bang Yos, apa yang disampaikan oleh saudara Lulu di media tersebut semakin menguatkan pengaduan kami kepada BK pada hari senin tanggal 18 Mei 2020, yang mana berdasarkan penjelasan Bang Yos, ia mengadukan Ketua DPRD Garut kepada Badan Kehormatan atas dugaan pelanggaran sumpah/janji jabatan dan Kode Etik.

Syam Yousef menjelaskan, bahwa dalam pengaduan ke BK ada tiga pokok perkara yang kita adukan yang diantaranya, tindakan Ketua DPRD Garut yang menyampaikan kedalaman Hasil penyelidikan BK kepada Publik adalah melanggar Pasal 79 ayat (3) Tatib DPRD Garut yang mana hasil pemeriksaan BK itu sifatnya rahasia.

“Bahwa keputusan BK harus disampaikan di Rapat Paripurna dan dituangkan dalam Keputusan DPRD bukan di Rapat Pimpinan DPRD dan sekedar Keputusan Pimpinan DPRD, tindakan Ketua DPRD tersebut telah mengabaikan Pasal 80 ayat (2) Tatib DPRD Garut,” ujarnya, Senin (25/5/2020).

Menurut Yosef, merasa yakin bahwa pengaduannya akan ditindaklanjuti oleh BK karena dengan pernyataan Lulu tersebut membuat pengaduan kita semakin terang benderang.

“Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Lulu yang telah menyampaikan kepada publik sebagaimana dalam pemberitaan tersebut,” katanya.