60menit.com, Garut - Foto salah seorang Kepala SMKN di Garut, yang beredar di media sosial (Medsos), kini jadi ramai di perbincangkan dikalangan pengguna Medso. Pasalnya, Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial DJ itu, diduga membawa senjata api (Senpi) jenis pistol Airsoft Gun. Tampak dalam foto, sang Kepsek menyimpan senjata airsoft gun tersebut didalam saku celana pendeknya.
Saat itu Kepsek tengah dikerumuni orang didepan gedung eks Toserba simpang lima, Kabupaten Garut. Berdasarkan informasi yang dihimpun keberadaan DJ tengah berkomunikasi terkait penggunaan gedung tersebut (eks Toserba) oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Garut.
Sementara itu, salah seorang Aktivis 98, Galih F Qurbany, mengatakan, sangat menyangkan seorang Kasek membawa senjata airsoft gun dalam menyelesaikan penggunaan gedung yang merupakan milik/aset daerah. Tidak ada yang salah dalam upaya penggunaan aset pemda oleh Kadin Garut. Karena sudah mendapatkan rekomendasi dan izin dari Bupati.
“Jadi kalau ada yang menduga sebagai langkah penyerobotan lahan hak guna pakai atau pinjam pakai oleh pihak SMKN 1 Garut adalah suatu yang mis-persepsi. Apalagi pihak SMKN 1 menuding Kadin Garut melakukan perbuatan anarkis,” kata Galih, Senin (8/6/2020).
Menurutnya, ini harus di klarifikasi pada publik dan diketahui kronologisnya secara benar dan terang benderang bahwa tidak ada penyerobatan secara paksa dan tindakan anarkis dalam proses penempatan sementara gedung eks Toserba Patriot. Bahkan dalam membuka pintu rolling door bangunan tersebut pada Kamis, 5 juni 2020 itu disaksikan oleh pihak Aset Daerah, ungkapnya.
“Dan sebelum pembukaan gedung yang hampir 3 tahun mangkrak tidak terpakai itu, kami telah berusaha memberi tahu kepada pihak SMKN 1 Garut namun kami tidak mendapkan tanggapan,” ucapnya.
Galih yang juga merupakan Aktivis senior, menambahkan pula, kata dia harus diketahui juga pasca diskresi Bupati memberikan hak penggunaan gedung tersebut kepada Kadin pada Februari lalu.
“Kami telah nenunggu kurang lebih 4 bulan dan telah megutus rekan-rekan Kadin untuk berkoordinasi terkait hal ini, begitupun pihak Satpol PP melalui Kasatpol PP dan timnya sudah mendatangi pihak SMKN, namun tidak menemukan titik temu. Karena pihak SMKN tidak mau mengindahkan perintah Bupati Garut,” terang Galih.
Namun setelah kami buka gedung tersebut, siangnya Kepala SMKN bersama rombongannya baru mendatangi lokasi gedung dan bertemu dengan kami, maka terjadilah pembicaraan cukup hangat antara Kadin dengan Kepala SMKN Garut. “Dan Alhamdulilah tidak ada keributan dan anarkisme disitu, justru yang aneh pak DJ sebagai Kepsek membawa senjata api yang terlihat disaku celana pendeknya sebelah kanan,” ungkapnya.
“Jadi sesungguhnya yang mau anarkis itu siapa ?, dan kenapa dia harus bawa sejata yang justru akan memancing suasana keributan dan anarkis, gak pelu gaya” koboy –koboyan” apalagi itu dilakukan oleh seorang Kepala Sekolah, yang merupakan pimpinan para guru dan siswa,” timpalnya.
Galih menegaskan, apa yang dilakukan oleh Kadin, harus dipahami oleh masyarakat Garut, bahwa hal itu sudah sesuai prosedur dan berlandaskan kebijakan. Pertama atas perintah dan diskresi Bupati pada saat Pelantikan Ketua Kadin di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jumat (14/2/20) lalu. Yang kedua adalah tindak lanjut atas perintah Bupati, dan Sekda Garut mengeluarkan surat sekaligus surat jawaban nomor 028 / 830 / BPKAD yang merupakan tanggapan atas surat permohonan pihak SMKN tertanggal 21 pebruari 2020 bernomor 425/107/SMKN 1/ KCD.Wil .IX, tentang perpanjangan pinjam pakai pengguanaan bangunan Toserba Patriot, yang berlokasi di jalan pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
Sekda Garut, menurutnya, saat itu selaku pengelola aset daerah menyatakan dengan tegas menolak perpanjangan dan tidak dikabulkan alias tidak dapat diperpanjang untuk penggunaan / pemanfaatan barang milik daerah dikarnakan bangunan tersebut akan digunakan untuk Mall Pelayanan Publik dan tempat sementara sekretariat KADIN Garut sampai dengan proses pembangunan kantor Kadin Garut selesai.
“Jadi menurut kami pihak SMKN, juga salah kaprah kalau harus menunggu persetujuan dari pihak Disdik Jabar dan Sekda Jabar karena secara jelas, faktual dan legal, bahwa aset tersebut merupakan aset hak milik pemerintah daerah Garut dan sudah bersetifikat yang tentu saja hak pengelolan dan penggunaannya tergantung pemda Garut,” jelasnya.
Dan sebagai bukti nyata masyakat bisa melihat pada papan plank didepan toserba patriot, bahwa tanah/aset tersebut milik pemda Garut. Oleh karena itu ketika Bupati selaku kepala daerah yang merupakan penanggung jawab penuh terhadap penggunaan segala bentuk aset daerah sudah memerintahkan dan memberikan ijin penggunaan gedung sementara untuk Kadin garut, serta menolak perpanjangan penggunaan pinjam pakai oleh pihak SMKN 1 garut ,sudah sangat jelas dan berdasar, pungkas Galih.
Sementara itu di Bandung, salah seorang pengamat hukum dan publik berpendapat, jika benar itu senpi dan tidak memiliki ijin bisa dikenakan Undang-undang (UU) Darurat, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara, dan jika dia ASN (PNS) bisa kena Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). “Jika dia memiliki ijin juga patut dipertanyakan urgensinya apa seorang Kepsek memiliki/membawa Senjata (Pistol), ucap sumber yang minta jatidirinya jangan disebut, melalui pesan WhatsApp, Senin (8/6/2020) malam.