Evi Novida berharap secepatnya kembali ke KPU bersyukur Presiden tidak banding
-->

Advertisement Adsense

Evi Novida berharap secepatnya kembali ke KPU bersyukur Presiden tidak banding

Wak Puji
Jumat, 07 Agustus 2020


60menit.com, Jakarta  - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengaku sangat bersyukur Presiden Joko Widodo tak mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT.

Putusan PTUN itu membatalkan Keppres Jokowi Nomor 34/P Tahun 2020 yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.

"Saya mengetahui dari pengacara yang mengecek di PTUN kemarin sore. Alhamdulillah," kata Evi, Jumat (7/8/2020).

"Saya mengucapkan syukur Alhamdulillah bahwa presiden tidak banding," tuturnya.

Evi berharap, dengan ini Presiden segera menyelesaikan langkah adminstrasi yang diperlukan, sehingga dirinya dapat diaktifkan kembali sebagai Komisioner KPU RI. 

"Harapan saya dengan Keputusan Presiden ini ditindaklanjuti dengan pengaktifan kembali setelah administrasi dipenuhi," ujar Evi.

Evi juga berharap, dirinya dapat segera turut menyelenggarakan tahapan Pilkada 2020 sekembalinya ia sebagai Komisioner KPU RI.

"Pemulihan keanggotaan saya di KPU akan melengkapi KPU RI dalam menyelenggarakan Pilkada 270 daerah," kata Evi.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang membatalkan Keppres pemecatan Evi Novida Ginting Malik sebagai komisioner KPU.

"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan dan memutuskan untuk tidak banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Jumat (7/8/2020).

Dengan memutuskan tidak banding, maka Presiden akan segera menindaklanjuti putusan hakim.

"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota  KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," kata Dini.

Dini menyebut Presiden memutuskan tidak banding karena mempertimbangkan sifat Keppres yang administratif.

Keppres pemberhentian Evi sebagai anggota KPU itu dikeluarkan Presiden hanya untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," kata Dini.

Menurut Dini, Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara, termasuk putusan DKPP terhadap Evi.

 "Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," ujarnya. 

Perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020. 

Namun demikian, Evi lantas menggunggat Keppres tersebut ke PTUN. Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Kamis (23/7/2020) PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya. 

Melalui putusan itu, PTUN memerintahkan Presiden mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi. Presiden juga diperintahkan untuk mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022.