Menaker Mengunjungi Ketua Umum PBNU Untuk Menjelaskan RUU Ciptaker
-->

Advertisement Adsense

Menaker Mengunjungi Ketua Umum PBNU Untuk Menjelaskan RUU Ciptaker

Wak Puji
Minggu, 11 Oktober 2020

 



60menit.com, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj, Sabtu (10/10) di tengah gelombang penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.


Pertemuan digelar tertutup di kediaman Said Aqil di Jalan Sadar Raya Nomor 55, Ciganjur, Jakarta Selatan. Pertemuan itu dimulai pukul 20.00 WIB.


Ida tidak menggunakan mobil dinas Menaker berplat RI 30. Ia datang dengan mobil plat B 1848 RFV didampingi voorijder pada pukul 20.00 WIB.


Ia sama sekali tak menyapa awak media yang menunggu di sekitar lokasi. Politikus PKB itu baru memberi keterangan pada pukul 22.45 WIB setelah pertemuan selesai.


Ida mengatakan pertemuan itu hanya sebatas silaturahim. Dia berusaha menjelaskan maksud Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, ke PBNU.


"Saya kira setelah beliau mendapat penjelasan, terutama klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti yang harus didorong adalah memastikan perlindungan," kata Ida usai pertemuan, Sabtu (10/10) malam.


Dalam kesempatan itu, Said Aqil menegaskan sikap PBNU. Mereka tetap akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.


Ida menuturkan ia akan terus berkeliling ke berbagai elemen masyarakat. Dia hendak menjelaskan klaster ketenagakerjaan dalam undang-undang usulan Presiden Jokowi ini.


"Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan, ke Pengurus Muhammadiyah, ke stakeholder ketenagakerjaan," ucap Ida.


Sebelumnya, pemerintah dan DPR mengesahkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja pada Senin (5/10). Pengesahan dilakukan di tengah penolalan dari berbagai pihak, termasuk PBNU.


PBNU bahkan hendak menempuh jalur hukum menyikapi pengesahan ini. Mereka akan mendampingi pihak yang hendak menggugatnya ke MK.


"Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10). (CNNIND)