JAKARTA, 60MENIT.CO.ID | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto menyampaikan Keterangan Pers terkait dengan Hasil Rapat Terbatas di Kantor Presiden pada 6 Januari 2021, terutama mengenai kebijakan terbaru pemerintah terkait upaya pengendalian Covid-19 melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, yang melengkapi dengan penjelasan mengenai rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Menko Airlangga menjelaskan, “mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia”.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan kebijakan pengaturan perjalanan orang/ WNA ke Indonesia, dengan melarang sementara masuknya WNA dari tanggal 1 s.d. 14 Januari 2021.
Pertimbangan Pemerintah melakukan langkah ini, adalah juga untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan. Seiring dengan semakin membaiknya beberapa indikator perekonomian (Indeks PMI, IHSG, Nilai Tukar dll), maka perlu tetap meningkatkan upaya menjaga kesehatan masyarakat, melalui pengendalian penyebaran virus Covid-19 secara terukur. “Di samping upaya menjaga momentum mendorong pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.”
Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan pelaksanaan Vaksinasi yang dijadwalkan dimulai sebelum pertengahan Januari 2021, setelah mendapatkan EUA (Emergency Used Authorization) dari BPOM, dan memenuhi aspek kehalalan dari MUI. Seperti halnya dengan kebijakan di 39 negara yang telah
melakukan kegiatan vaksinasi, perlu dilakukan pengendalian kenaikan kasus Covid-19
melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan berbagai aktivitas masyarakat.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengatur kembali pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan
penyebaran virus Covid-19. Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut antara
lain meliputi:
1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH)
sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan
secara lebih ketat;
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;
3.Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat
beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas,
serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:
- kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
- pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB;
6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas
sebesar 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat;
7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, diterapkan di
Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang memenuhi salah satu dari parameter berikut:
- Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
- Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
- Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
- Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.
Penerapan pemberlakuan pembatasan tersebut akan dilakukan di Ibukota ketujuh Provinsi
dimaksud, dan di Kabupaten/ Kota di sekitar/ yang berbatasan Ibukota Provinsi/ yang
berisiko tinggi. (1) DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta; (2) Jawa Barat: dengan
prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor,
Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya; (3) Banten: dengan prioritas pada
wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan; (4) Jawa
Tengah: dengan prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta
dan sekitarnya; (5) DI Yogyakarta: dengan prioritas pada wilayah Kota Yogyakarta,
Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten
Kulonprogo; (6) Jawa Timur: dengan prioritas pada wilayah Kota Surabaya, Kabupaten
Sidoarjo dan Kota Malang; (7) Bali: dengan prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan
Kabupaten Badung. Gubernur dapat menetapkan Kabupaten/ Kota lain di wilayahnya,
dengan mempertimbangkan keempat parameter tersebut dan pertimbangan lain untuk
memperkuat upaya pengendalian Covid-19.
Kebijakan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut,
akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah, dan Menteri Dalam
Negeri akan segera menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai
pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, dan
meminta Kepala Daerah (apabila diperlukan) untuk membuat Peraturan Kepala Daerah
(Perkada) yang mengatur secara spesifik pemberlakuan pembatasan dimaksud sampai
dengan pengaturan penerapan sanksi.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berlaku sejak 11 Januari 2021
sampai dengan 25 Januari 2021, dan akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian.
Untuk mengawal penerapan kebijakan pembatasan ini, Pemerintah akan melaksanakan
pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan
pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI.
“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif. Dalam
implementasinya, Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk
meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan
mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” tutup Menko
Airlangga. ***