Pembangunan Daerah, Kolonel Eppy Sebut Jangan Bersebragan Dengan Program Citarum Harum
-->

Advertisement Adsense

Pembangunan Daerah, Kolonel Eppy Sebut Jangan Bersebragan Dengan Program Citarum Harum

60 MENIT
Rabu, 10 Februari 2021

60menit.com | Kolonel Eppy Gustiawan, pada musyawarah RKPD Kecamatan Rancasari Kota Bandung, Rabu (10/02/2021).

60MENIT.co.id, Bandung | Dansektor 22 Citarum Harum, Kol. Inf. Eppy Gustiawan, S.I.P., disertakan pada musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk wilayah Kecamatan Rancasari Kota Bandung, Rabu (10/02/2021).


Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau yang disebut RKPD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Sebagai peruntukan pembangunan di wilayah Kecamatan Rancasari. 


Kolonel Eppy Gustiawan, sebagai satgas citarum harum, kinerjanya secara langsung sangat membantu Pemerintah Kota Bandung bidang penataan lingkungan dan tata kelola sungai. Pengakuan tersebut tercetus langsung dari Walikota Bandung (Oded M. Danial) pada beberapa kali acara waktu kebelang, juga pada sambutan Wakil Walikota (Yana Mulyana) ketika menghadiri HPN Jurnalis Peduli Citarum Harum di Taman Musik.


"Komandan sering membatu Pemkot Bandung, terutama pada penertiban bangunan liar dan penataan sungai dan lingkungan di Kota Bandung," ujar Yana, Taman Musik, Selasa (9/02/2021)


Kinerja sesuai tupoksi satgas citarum harum ini sangat diakui oleh pemkot sebagi eksekutor dilapangan pada pembangunan ruang tata wilayah Kota Bandung.


Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Daerah wilayah Kecamatan Rancasari, dipimpin oleh camat (Drs. H. Hamdani, M.M.,) mencakup pembangunan kewilayahan yaitu bidang tata kelola sungai dan infra struktur lingkungan, sehingga Dansektor 22 dilibatkan supaya tertuang pula pada rencana pembangunannya yang berhubungan dengan program perkembangan tata kelola dan fasilitas sungai yang benar. 


"Komandan jelas harus ada pada forum ini, soalnya rencana pembangunan wilayah Kecamatan Rancasari ditakutkan bersebrangan dengan program Citarum Harum, atau sebaliknya dari satgas Citarum punya rencana apa di Tahun 2021 ini biar terprogram pula di wilayah kami," ujar Hamdani. 


Aturan ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan pemerintahan daerah menyusun Rencana.



Menurut Dansektor 22, bahwa apa yang diprogramkan oleh pemerintah pada dasarnya kami akan manut yang jelas harus bersinergi dengan program Cutarum Harum.


"Ini adalah sebuah itikad yang baik dari pemerintah kewilayahan, yaitu sinergitas program harus selaras, soalnya kami pun bersandar pada Perpres No 15 Tahun 2018 sebagai acuan dalam penciptaan kembalinya sungai yang bersih, untuk masyarakat banyak," jelas Eppy. 


Pembangunan suatu daerah adalah sangat bersentuhan dengan kebutuhan masyatakatnya, yaitu pembangunan yang memajukan ideologi dan paradigma yang sehat dengan pendukungan infra struktur yang benar dalam daya cipta menuju kebahagiaan masyarakatnya. 

(zho)