WASINDO Desak Divisi Propam Polri Periksa Oknum Brimob Sultra Aipda 'Br'
-->

Advertisement Adsense

WASINDO Desak Divisi Propam Polri Periksa Oknum Brimob Sultra Aipda 'Br'

60 MENIT
Kamis, 25 Februari 2021

60menit.com | Oknum Anggota Brimob di Sultra, Aipda Br.

60MENIT.com, Kolaka Utara | Masalah dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob Polda Sultra Aipda 'Br' di area tambang Blok Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, khususnya di Dusun 4 Labuandala, Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, terus mendapat sorotan berbagai pihak. Pasalnya, 'Br' tidak sepantasnya melibatkan diri dalam urusan di luar dinas, apalagi yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Polri. 


"Saya baca dan amati pemberitaan itu sangat jelas dan ini tidak bisa ditolerir. Apalagi dalam konteks lahan warga diserobot pihak perusahaan. Di sini berarti ada konflik kepentingan dimana oknum anggota dimaksud turut serta di dalamnya dengan tugas mengamankan lokasi. Pengamanan ini tentu by order pihak perusahaan," ujar Antonius Ramma', Sekjen Perkumpulan Pengawas Independen Indonesia (WASINDO), Kamis pagi ini (25/2).


Dihubungi melalui telepon genggamnya, Antonius lebih jauh mengatakan, keterlibatan aparat untuk urusan di luar dinas memang harus menjadi perhatian Pimpinan Polri. "Apalagi di era kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri dengan paradigma Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Ini jelas dan tegas. Karena itu pengawasan terhadap anggota Polri khususnya di daerah menjadi prioritas penanganan," tegasnya. 


Pihaknya, kata Antonius, juga akan memantau dan mengawal terus setiap kebijakan dan keputusan Pimpinan Polri dengan memperhatikan pelaksanaan di lapangan. Termasuk kasus yang menyeret personil Polri seperti kasus Aipda 'Br' di Desa Pitulua Lasusua Kolut. Antonius lalu mendesak Divisi Propam Polri segera memproses 'Br'. "Tentu ini sebagai konsekwensi dari Polri yang Presisi, ada konsistensi," ketusnya. 


Hamka, Pemilik Lahan yang Diserobot.  

Hal ini sejalan dengan keinginan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irien Pol Ferdy Sambo, yang disampaikan melalui sebuah media online, saat mengirim tim untuk penyelidikan dua anggota polisi pengkhianat yang diduga terlibat penjualan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Ferdy meminta masyarakat melapor jika mengetahui ada tindak pidana yang melibatkan anggota Polri. 


"Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh wilayah hukum RI," tuturnya. Diketahui, kasus penyerobotan lahan warga Dusun 4 Labuandala, Desa Pitulua, Lasusua Kolut dengan pemilik Hamka dkk, melibatkan perusahaan tambang PT GTP (Gerbang Timur Perkasa). Lahan warga ini didasari SKPT (Surat Keterangan Pengolahan Tanah) dari Kades Pitulua. Sedang 'Br' sendiri dipakai GTP amankan lokasi. 


(anto)