Bantuan Sosial Rutilahu Provinsi Jawa Barat, di Lakbok Ciamis Tidak Sesuai Anggaran
-->

Advertisement Adsense

Bantuan Sosial Rutilahu Provinsi Jawa Barat, di Lakbok Ciamis Tidak Sesuai Anggaran

60 MENIT
Rabu, 03 Maret 2021

60menit.co.id | Hasil Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Desa Sindang Angin Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

60MENIT.co.id, Ciamis | Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Anggaran Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, disinyalir tidak sesuai dengan anggaran yang diterapkan bagi penerima manfaat. 


Kegiatan Rutilahu di Desa Sindang Angin Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis, mendapatkan 20 unit dengan anggaran total Rp. 350.000.000,- penyalurannya dari sumber anggaran APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 17.500.000,- per unit rumah.


Mulai tercium diduga dengan adanya hitungan, berawal dari sebuah pengakuan penerima manfaat ketika awak media 60menit.com menemui di rumahnya, yaitu wilayah Dusun Jatibarang Rt.20/05 Desa Sindang Angin Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis.


Hal ini diduga pula adanya permainan yang janggal dari Nota hasil belanja disalah satu Toko Matrial bahan bangunan. 



Sipenerima inisial (LI) tertulis pada Nota tersebut, yaitu Bata 4200 bh, batu 2 truk, pasir 2. Namun yang diterimanya hanya 1 truk dengan amanat sisanya nanti. 


"Semen 45 sak, kayu 1 kubik satengah, kusen 2 pintu, cuman 1 lagi gaun pintunya gak ada karena habis, ujarnya berikut uang Rp. 700.000. kalau yang Rp. 300.000, itu untuk ADM panitia pelaksana kegiatan (LPM)," katanya. 


Menurut (LI) kepada awak media 60menit.com menambahkan, "Kalau Nota pak saya mah nggak dikasih, sudah ditanyakan juga menurut kepengurusan katanya sudah dilaporkan kepada pihak yang Pusat,"  ujarnya.


Bukti dilapangan bahwa si penerima manfaat tidak memegang bukti apa apa.


Diduga dalam prakteknya Panitia Desa bekerjasama dalam perannya dan ada main dalam anggaran pembelanjaan bahan bangunan matrial, yaitu ada kepentingan untuk segelintir orang yang ingin mengambil keuntungan dari anggaran pogram Rutilahu seperti dalam pelaksanaannya.


Karena kerentanan penyelewengan anggaran tersebut sudah tidak asing lagi, dengan segala cara yang paling penting dari pihak perusahaan semakin yakin untuk memilih dan bisa dibawa kerja sama dengan panitia. 


Ketika 60menit.com menemui Ketua Pelaksana yaitu Ketua LPM (Aceng Bilal), ia menjelaskan bahwa dirinya di Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis hanya mendapat proyek di satu desa. 


"Rutilahu di desa kami cuma ada 20 unit rumah. Ini juga baru selesai 6 laporan, tinggal 14 lagi yang belum selesai dengan menggunakan perusahaan pengadaan barang matrial yang lengkap perijinannya, kita menunjuk perusahaan yang dekat biar bisa dibawa kerja sama." pungkasnya.


(P. Seprudinan)