Tanaman Hamka dkk di Labuandala Desa Pitulua Kolut Dicabut Oknum Yang Tak Bertanggungjawab
-->

Advertisement Adsense

Tanaman Hamka dkk di Labuandala Desa Pitulua Kolut Dicabut Oknum Yang Tak Bertanggungjawab

60 MENIT
Senin, 08 Maret 2021

60menit.co.id | Kades Pitulua, Akbar Hamzah (kiri) bersama Rony (kanan, baju putih).

60MENIT.co.id, Kendari | Sengketa lahan antara Kades Pitulua Akbar Hamzah dengan warga Dusun 4 Labuandala Desa Pitulua Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, atas nama Hamka dkk, terus berlanjut. Tanah atau lahan seluas 40-60 hektar tersebut telah bertahun-tahun berada di bawah penguasaan pisik warga setempat. Dasarnya adalah SKPT (Surat Keterangan Pengolahan Tanah) yang dikeluarkan Kades Pitulua sendiri. 


Di atas lahan ini terdapat tanaman warga, terdiri dari beberapa jenis pohon. Namun Kades, Akbar Hamzah, kembali berbalik arah, bersengketa dengan warga penggarap lahan. Ini lantaran di lahan tersebut terdapat kandungan nikel. Dengan potensi ini, sebuah perusahaan pemegang IUP, PT Tiar Daya Sembada (TDS), dengan menggandeng PT Gerbang Timur Perkasa (GTP) sebagai kontraktor mining masuk ke lokasi lahan tersebut di Labuandala Desa Pitulua. 


Maka, terjadilah penyerobotan terhadap lahan garapan warga itu. Langkah perusahaan tambang tersebut mendapat sokongan dari Akbar Hamzah. Kades diduga 'bermain mata' dengan pihak perusahaan, entah dengan iming-iming sesuatu. Bahkan untuk melancarkan operasional perusahaan seperti TGP agar tidak mendapat hambatan di lapangan, sang Kades secara sepihak menganulir SKPT yang telah ia berikan ke warga penggarap lahan dengan jalan mengeluarkan SK baru secara sepihak tentang pembatalan SKPT itu. 


"Saya lihat SK Pembatalan itu tidak berkekuatan hukum. Baru yang lucu surat keterangan seperti SKPT dibatalkan oleh sebuah surat keputusan (SK). Itupun tanpa melalui pengadilan. Ini rancu memang. Aromanya tendensius, karena mungkin ada udang di balik batu, kita tidak tau ya. Saya kira kades harus dimintai pertanggungjawaban dan jujur menjelaskan apa sesungguhnya yang terjadi," ujar Yonan, aktivis Perkumpulan WASINDO (Pengawas Independen Indonesia). 


Senada ditegaskan Kuasa Hukum Hamka dkk, Kanna, SH, MH. SK Pembatalan itu, katanya, tidak bersesuaian antara 'menimbang' dan 'putusan'. "Menimbang mempersoalkan jual beli sdr Hamka, sementara penetapan sdr Junaidy dkk," jelasnya. SK tersebut, menurut Kanna yang juga Wakil Ketua IKT (Ikatan Keluarga Toraja), juga tidak berkekuatan hukum tetap. "Kita tetap bertahan di lokasi," tandas Kanna,via pesan WhatsApp (WA), baru-baru ini. 


Masalah lain yang muncul dari SK Pembatalan itu adalah tudingan bahwa pihak Hamka telah memperjualbelikan lahan dan merambah hutan kawasan. "Apa benar bahwa faktanya telah terjadi jual beli lahan, ini kan yang menjadi konsideran SK itu. Juga soal perambahan hutan dimaksud seperti apa, apa benar itu terjadi. Anggaplah misalnya itu terjadi tidak bisa juga kades lepas tangan. Dia harus tanggungjawab sebagai pemberi SKPT, bukan sekadar mengeluarkan SK Pembatalan," beber Yonan ketika dihubungi via ponsel. 


Ironisnya, terkini, berdasarkan laporan warga penggarap lahan, tanaman di atas lahan mereka terus saja dicabuti oknum-oknum suruhan orang tertentu yang diduga kerabat dekat kades sendiri. "Ini sudah beberapa hari tanaman kami dicabut. Ada beberapa orang siang-siang datang cabut, mereka datang dengan naik perahu," ungkap seorang dari anak Hamka. Hal ini dibenarkan warga Pitulua yang lain bernama Guntur. 


Karena tindakan mencabut tanaman warga ini, pihak Hamka dkk yang disokong pemuka masyarakat setempat, Guntur, mengancam akan melakukan perlawanan terhadap Kades dan pihak perusahaan yang diduga warga bersekongkol. "Ini tidak bisa dibiarkan dan tidak boleh berlarut-larut. Harus ada upaya untuk menghadapi mereka dengan jalan melaporkannya ke pihak berwenang. Kami akan laporkan ke polisi kalau tindakan mereka tidak segera dihentikan," ketus Guntur kepada awak media lewat telepon genggam, baru-baru ini. 


Sebelum itu, 2 Maret 2021 (Selasa) malam, sekitar pukul 20.00 WITA, Kades Pitulua Akbar Hamzah, secara mendadak mendatangi keluarga Hamka di Labuandala Desa Pitulua. Awak media ditemani Rony, memergokinya di atas rumah Hamka. Akbar ditemani seseorang yang lain. Ketika ditemui ia sedang berbincang-bincang dengan Hamka, istri dan anaknya, Nengsi. Mereka membahas soal tanaman yang sudah dicabut selama ini. Akbar datang menginventarisir dan menanyakan jumlah total tanaman Hamka dkk yang sudah dicabut dan dimusnahkan. Pihak Hamka menyebut sekitar 400 tanamannya sudah dicabut. Akbar kaget mendengar itu dan menganggap terlalu banyak. 


(anto)