Dengan Pagu 1,9 M, Pembangunan Radiologi RS di Torut Ditaksir Rp6,4 Juta Per M2
-->

Advertisement Adsense

Dengan Pagu 1,9 M, Pembangunan Radiologi RS di Torut Ditaksir Rp6,4 Juta Per M2

60 MENIT
Senin, 12 Juli 2021

60menit.co.id Jonathan WS, S.H.,

60MENIT.co.id, Makassar | Dugaan penggelembungan harga atau pagu anggaran Pembangunan Radiologi RS Pongtiku di Toraja Utara, terus disorot. Pasalnya, pagu sebesar Rp1,9 M itu dinilai terlalu tinggi atau mark up. Padahal, berdasarkan Gambar Rencana proyek tersebut, gedung yang ingin dibuat hanya bangunan biasa. Itupun cuma satu lantai. Tidak termasuk peralatan medis. 


Dari hitungan gambar, nilai bangunan itu ditaksir Rp6.462.000/M2. Tinggal dicek berapa harga satuan untuk bangunan permanen per meternya. Masalah ini ternyata juga menarik perhatian warga Toraja di rantau. Seperti dari mantan Wakil Bupati Asmat Papua, dr Yulius Patandianan, Sp.B. Lewat pesan WhatsApp, baru-baru ini, ia menanyakan tentang bangunan radiologi dimaksud.


Gambar rencana bangunan oleh Konsultan Perencana. 

"Hanya satu bangunan ya. Hanya bangunan atau dengan peralatan medis," tanya Yulius kepada awak media. Pertanyaan ini menunjukkan antusiasmenya. Dari pertanyaan itu tersirat rasa herannya atas pagu yang dinilai mark up. Hal teknis dilontarkan seorang pengamat konstruksi, Manto. Ia membandingkan bangunan biasa seperti Bangunan Radiologi dengan Bangunan Penjara. 


"Bandingkan dengan bangunan penjara yang menggunakan 1 bata, ditaksir main 4 jutaan per m2. 1 bata maksudnya dua bata disusun. Kalau bangunan biasa kan setengah bata, kok bisa nilainya sampai 6 jutaan per m2. Saya kira ini contoh sederhana saja kalau mau menilai anggaran itu digelembungkan atau mark up," jelas Manto, via ponsel, Minggu (11/7). Ia berharap, dalam merencanakan pembangunan harus cermat dengan perhitungan anggaran yang realistis.


Gambar Bangunan Radiologi RS.

Dengan anggaran mark up ini, Ketua LP3KN (Lembaga Pemantau Pengelolaan Pembangunan dan Keuangan Negara) Jonathan WS, SH, meminta Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang, melalui Kadis Kesehatan selaku Satker serta PPKnya berkoordinasi dengan Konsultan Perencana, merevisi pagu anggaran dan lingkup pekerjaan proyek tersebut. "Mumpung proyeknya belum dikerja segera revisi. Ini sekaligus langkah pencegahan terhadap tindak pidana korupsi," ujar Jonathan. 


(sanger/anto)