Warga Protes Pembangunan Rumah Tanpa IMB di Jl PKK Buntu Barana' Torut
-->

Advertisement Adsense

Warga Protes Pembangunan Rumah Tanpa IMB di Jl PKK Buntu Barana' Torut

60 MENIT
Kamis, 15 Juli 2021

60menit.co.id Drs Rony Rumengan (kiri) dan Surat Rony (kanan). Kamis (15/07/2021).

60MENIT.co.id, Makassar | Sebuah rumah di Jl PKK Kelurahan Buntu Barana', Kecamatan Tikala, Toraja Utara, sedang dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Parahnya, selain tak miliki IMB, rumah milik Mama Cindy ini dibangun di atas tanah sengketa. Pasalnya, pemilik tanah sesungguhnya dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM) adalah Drs Rony Rumengan. Rony sekeluarga selama ini berdiam di Jakarta. 


Tak disangka, tanah milik Rony tersebut diam-diam diperjualbelikan kerabatnya sendiri ke Mama Cindy melalui Daniel Palisu, adik Mama Cindy. Setelah proses jual-beli dengan transaksi tanpa sepengetahuan Rony, urusan berikut penerbitan sertifikat baru di kantor BPN setempat. Sehingga menjadi sertifikat di atas sertifikat. Ironisnya, di sertifikat baru itu tertera nama Daniel Palisu sebagai pemilik, bukan Mama Cindy. 


Merasa tanah tersebut sudah menjadi miliknya, Mama Cindy kemudian membangun saat ini. Hanya saja, ia membangun tanpa IMB. Untuk urus izin tersebut memang sulit karena harus ada tandatangan persetujuan dari tetangga kiri-kanan dan muka-belakang. Rony adalah salah satu yang harus memberi tandatangan persetujuan karena ia adalah tetangga. Mendengar Mama Cindy mulai membangun, Rony langsung terbang dari Jakarta.


Langkah pertama yang ditempuh setiba di Toraja, melapor ke kantor BPN setempat, sudah itu ke Lurah Buntu Barana' dan Camat Tikala. Terakhir ke Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PKP2) Torut. Selama di Toraja, Rony yang juga wartawan senior ini, mengaku kesal dengan cara bertindak Dinas PKP2 setempat yang dinilai lamban. "Saya ketemu Pak Sarengat selaku Plt Kadis saya bilang kenapa tidak dihentikan orang membangun tidak ada IMBnya," ujarnya. 


Jawaban Sarengat, kata Rony, ada mekanismenya. Mulai dari teguran pertama sampai terakhir (ketiga). "Tapi saya bilang tidak begitu caranya, masa orang melanggar aturan masih pakai cara-cara pembinaan dengan teguran. Harus dipikirkan juga jangan sampai tambah banyak pengorbanannya orang yang membangun. Apa bedanya orang yang melanggar lalulintas langsung ditilang. Tidak ada itu teguran satu, dua dan tiga," jelas Rony kepada awak media, Kamis (15/7). 


"Intinya itu kita sudah tegur dua kali, pertama tanggal 5 Juli dan ini hari (15/7) teguran ke-2. Teguran tertulis pak," ujar Surya Manga', staf atau asisten Plt Kadis PKP2 Torut. Karena lambatnya penanganan kasus IMB ini, Rony lalu melayangkan surat ke Dinas PKP2 dengan tembusan Bupati Torut, Kantor Pelayanan Satap, dan Redaksi Media Online 60Menit.co.id untuk diekspos. Dari perihal surat tanggal 13 Juli 2021 itu, Rony mengangap pemerintah tidak tegas menjalankan aturan mengenai IMB. 


"Laporan saya sepertinya hanya angin lalu saja. Pembangunan tetap berlangsung meskipun tanpa IMB. Saya berharap ada ketegasan pemerintah dinas terkait dalam menjalankan aturan. Jangan terjadi pembiaran yang akan merugikan pemerintah dan masyarakat," demikian sebagian bunyi surat tersebut. Diketahui, Dinas PKP2 Torut kini dipimpin seorang Plt Kadis yakni YS Sarengat, SH. Selain Plt, Sarengat menjabat Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Torut. Jabatan Plt Kadis ini belum lama dijabat. 


(anto)