Proses Hukum ASTORgate, Mulai Bergulir
-->

Advertisement Adsense

Proses Hukum ASTORgate, Mulai Bergulir

60 MENIT
Kamis, 19 Agustus 2021

60menit.co.id | Danny Parura, S.H.,

60MENIT.co.id, Jakarta | Setelah menunggu lama, melalui polemik berkepanjangan di kalangan warga Toraja, proses hukum ASTORgate atau kasus ganti rugi Asrama Toraja (ASTOR) Bypass di Jl. DI Panjaitan, Jakarta, akhirnya juga bergulir. Prosesnya di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Informasi ini diperoleh dari sumber yang layak dipercaya. 


Pihak yang dilaporkan dalam kasus ini diduga adalah seseorang berinisial SP, seorang warga Toraja sendiri. Terlapor diduga menerima pembayaran ganti rugi lahan ASTOR Bypass dari Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan, Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR. 


Dana ganti rugi itu diserahkan PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, Asih Nirbiyanti, ST kepada SP. Hanya saja, dalam lembaran Berita Acara Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang itu, tidak jelas besaran nomimalnya. Padahal dari data yang dihimpun, dana tersebut seharusnya miliaran rupiah. 


Jonathan WS, S.H.,

Persoalan yang muncul dalam kasus ini, terkait legalitas SP menerima dana tesebut. Pasalnya, SP menganggap tanah yang diganti rugi itu miliknya. Sementara pihak Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Tongkonan (YPKT) menganggap tanah itu milik ASTOR Bypass. Hingga kini, pihak SP ngotot dan mengklaim lahan yang diganti rugi miliknya. 


Danny Parura dkk sendiri sebagai pelapor tetap berkeyakinan dengan data dan dokumen yang dimiliki. Inilah yang kemudian jadi dasar laporan polisi. "Sebenarnya lebih pasnya kalau yayasan yang melapor. Kalau memang sudah dilaporkan ya kita lihat saja prosesnya kedepan, bagaimana proses hukumnya. Yang terpenting data dengan alat buktinya valid," ujar Jonathan WS, SH, sore ini. 


(anto)