Tak Bisa Dibuktikan, JPU Tolak Berkas Perkara Annar Sampetoding
-->

Advertisement Adsense

Tak Bisa Dibuktikan, JPU Tolak Berkas Perkara Annar Sampetoding

60 MENIT
Jumat, 20 Agustus 2021

60menit.co.id | Drs. Yontatan Tommy.

60MENIT.co.id, JakartaKasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret Annar Salahuddin Sampetoding, SE, salah satu pemuka masyarakat Sulsel, masih bergulir. Padahal kasusnya sejak 2017. Oleh penyidik Polda Sulsel, Annar disangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1), (2) atau Pasal 263 ayat (1), (2) KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana. 


Objek perkara kasus ini  adalah pemalsuan tandatangan dalam Surat Persetujuan Ahli Waris, Surat Kuasa, dan Akta Hibah. Hanya saja, sangat disayangkan, menurut Annar, kasus tersebut sudah 5 tahun lalu. "Itu pun berkasnya bolak-balik Kejati sudah tiga kali, dan selama itu jaksa tolak karena tidak lengkap," ujar Ketua Umum Dewan Ekonomi Indonesia Timur (DEIT) ini. 


Dia berharap, kasusnya ini dapat segera diakhiri jika memang tidak dapat dibuktikan dalam penyidikan. Pihak Kejaksaan, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum, mulai dari P18, P19 hingga rencana P21, terus mengembalikan berkas perkara. Pengembalian berkas terakhir, tercatat 25 Pebruari 2021. 


Setelah melalui koordinasi dan konsultasi intensif, atas berkas perkara tersebut, tim JPU yang beranggotakan A. Syahrir AW, SH, MH, Muhammad Fahrul, SH, dan Ridwan Sahputra, SH, MH, berpendapat, berkas perkara belum lengkap (P18) dan dengan petunjuk (P19) No. B-2647/P.4.4/Eku.1/09/2020 tanggal 09 September 2020, tidak dapat dipenuhi seluruhnya oleh penyidik. 


Selanjutnya dari koordinasi Penyidik-JPU yang dituangkan dalam berita acara, JPU berpendapat, Pasal 266 ayat (1), (2) atau Pasal 263 ayat (1), (2) KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana, tidak dapat diterapkan terhadap  tersangka karena unsur mendatangkan kerugian tidak terpenuhi. 


Atas dasar itu, maka JPU mengembalikan berkas perkara. Tanggungjawabnya kemudian beralih kepada penyidik dan penyidik selanjutnya dapat menentukan sikap sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana. Penyidik Polda Sulsel, Amran Kassa, ketika dikonfirmasi, via WhatsApp (WA), Kamis (12/8), tidak berhasil dihubungi. 


Bahkan hingga hari ini (20/8), yang bersangkutan dikonfirmasi tidak menjawab. Pesan WA yang dilayangkan hanya dibaca. Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Perkumpulan WASINDO (Pengawas Independen Indonesia), Drs. Yonatan Tommy, meminta transparansi dalam proses hukum kasus tersebut. 


Penyidik, kata Yonatan, harus bisa meyakinkan JPU dalam menyuguhkan materi perkara melalui berkas yang diajukan. "Saya dengar perkara ini sudah lama kok prosesnya sampai hari ini belum selesai. Penyidik harus mampu memenuhi petunjuk jaksa dalam berkas perkara. Kalau tidak ya tentukan sikap. Bayangkan sampai bertahun-tahun ada apa?," tandas Yonatan. 


Dia mempertanyakan peran Wasdik (Pengawas Penyidikan) dalam penanganan perkara ini. "Kalau sudah begini wasdiknya dimana, ini tolong dijelaskan masalahnya apa. Masa proses hukumnya sampai lama begitu, bertahun-tahun. Baru tidak ada kejelasan apa tindakan penyidik selanjutnya setelah berkas perkara berulang-ulang dikembalikan dari kejaksaan," pungkasnya mengingatkan.


 (anto)