Soal PLTMH Ma'dong, Stafsus Bupati Torut: Bereskan Administrasinya Dulu
-->

Advertisement Adsense

Soal PLTMH Ma'dong, Stafsus Bupati Torut: Bereskan Administrasinya Dulu

60 MENIT
Minggu, 19 September 2021

60menit.co.id


60MENIT.co.id, Makassar | Polemik seputar pembangunan PLTMH Ma'dong di Kecamatan Dende Piongan Napo (Denpina), mendapat perhatian serius Staf Khusus Bupati Toraja Utara, Pdt. Meisel Basongan. Stafsus ini, bersama rekan stafsus lain, mengundang langsung Ketua YAPITO (Yayasan Peduli Tondok Toraya) Drs. Rony Rumengan didampingi Nurjaya Lassu, SH, wakil masyarakat lokal pemilik lahan. Hadir Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Herman Tarukpadang, dan Camat Denpina, Semuel L. Tandirerung, S.STP. 



Pertemuan berlangsung di Ruang Stafsus Lt. 3, Kantor Bupati Torut (Eks Gedung Hotel Marante), Kamis, 16 September 2021. Menurut Nurjaya, dari pertemuan, diketahui persoalan belum selesai dan sangat kompleks. "Terutama masalah dokumen dan perizinannya. Kebetulan ada Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Camat Denpina," ujar Wakil Sekretaris ASPEGC (Asosiasi Penambang Galian C) Toraja Utara ini. Kata Nurjaya, pembicaraan awal datar saja. Tapi kemudian muncul keluhan masyarakat.


"Ternyata selama ini, selama pemerintahan baru di Toraja Utara belum pernah ada komunikasi. Jadi kesannya pihak perusahaan tidak menghargai pemerintah Torut yang baru. Kenapa perusahaan sama sekali tidak pernah datang melapor padahal mereka tahu sudah ada pergantian pemerintahan. Mereka kerja terus tanpa ada komunikasi dengan pemerintah yang sudah ada. Ini yang jadi masalah juga," tutur Nurjaya alias Nurun, di Rantepao, Minggu (19/9) petang.


Meisel Basongan, Stafsus Bupati Torut.

Masalah AMDAL, Perpipaan dan Terowongan, turut disinggung. Katanya, sedang diurus. "Sampai ke pembicaraan Amdal, perpipaan dan terowongan katanya sementara diurus. Yang bilang Pak Sekretaris Lingkungan Hidup. Langsung dijawab Pak Meisel berarti belum beres. Harusnya itu bisa dihentikan dulu, tidak boleh dulu bekerja. Selesaikan administrasi baru boleh kerja. Begitu kata stafsus," ucap Nurun.


Melangkah ke soal ganti rugi lahan masyarakat lokal, Stafsus, Meisel, minta Camat Denpina, Semuel Tandirerung, agar segera dituntaskan. "Nakua Pak Misel ya yatu Toraya memang mintu'na tu padang la marangkena la jongna wai memang nalili' nasang ia tongkonan tetapi den o ya tu toma'tongkonan ya moa nggarap i jo yamo iya sipoapa to, susi ya inde toraya to. Tae'ona manggi' dikua o mintu' mintu'na apa tongkonan lalu tama tongkonan tae'na susi to," beber Nurun. 


Lain halnya jika tanah tongkonan yang kosong belum ada yang garap itu masuk ke tongkonan. "Mane mangka pertemuan do nakuami anggota dewan propinsi jangan adakan pembayaran dulu, o mane' pirang allo na dibaya' bangsia mo 55 juta, bukan kepada tongkonan umbamo susito. Dadi mangka bangsiamo patah tu statemen yatomai," ungkap Aktivis Toraja Transparansi yang juga putra Ma'dong Denpina ini. Masalah Terowongan, Perpipaan, Lingkup Hidup, Amdal, urusan pemerintah dengan perusahaan. 



Dalam pertemuan tersebut, Stafsus, Meisel, sempat bersuara dengan nada tinggi. Dia mengatakan, mestinya Lingkungan Hidup mensetop pekerjaan di atas (red, di Ma'dong). Pasalnya, penambangan di PLTMH Ma'dong galian C besar-besaran tapi tidak dihentikan. Sementara tambang galian C kecil-kecilan di tempat lain dihentikan. Juga disinggung Izin Prinsip yang dibuat mantan Bupati FB Sorring (Alm.) terkait PLTMH Ma'dong


Dalam izin prinsip tersebut tertulis lokasi berada di Lembang Ma'dong dan Lembang Buntu Tagari. Faktanya lokasinya berada di Lembang Ma'dong dan Lembang Paku. Namun ini dijawab Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dengan mengatakan izin prinsip dimaksud sementara dalam perbaikan. Ini ibarat sebuah bangunan, sudah dibangun baru mau digambar. 


(rume/anto)