Harga Tinggi, KABANTARAS Ancam Batalkan Order Baterai dari PT SEI
-->

Advertisement Adsense

Harga Tinggi, KABANTARAS Ancam Batalkan Order Baterai dari PT SEI

60 MENIT
Sabtu, 23 Oktober 2021

60menit.co.id | Foto koleksi redaksi.


60MENIT.co.id, JakartaPerusahaan Kontraktor Proyek Pembangunan PLTS Terpusat Kapasitas 100 KWP di Kampung Wuluk, Distrik Aweku, Kabupaten Tolikara, Papua, PT KABANTARAS pimpinan Daniel S. Kaban, memprotes harga pembelian material Battery Nagoya FirstPower OPzV 2 - 1000Ah sebanyak 96 unit yang dinilai melebihi RAB (Rencana Anggaran Biaya) sebagaimana tertera dalam kontrak. 


Baterai tersebut dibeli dari PT SEI (Surya Energi Indotama), anak perusahaan dari PT LEN Industri (Persero), sebuah BUMN. Konon, pengadaan barang ini bersumber dari PT Skybatt Energy Mandiri ke PT SEI kemudian ke PT Kabantaras. Order baterai ini sudah berlangsung lama namun belum ada realisasi hingga sekarang. Material ini sebenarnya sudah siap diambil di gudang PT Skybatt. Pihak Kabantaras telah mengecek ke gudang tersebut. 


Hanya yang jadi masalah soal harga baterai. Menurut wakil dari Kabantaras, Martin, harga baterai tersebut terlalu tinggi. "Ini melebihi dari harga yang ada di RAB atau kontrak. Ini bisa jadi temuan. Harusnya PT SEI mengkonfirmasi soal harga, ini tanpa persetujuan kami. PO yang kami ajukan yang lalu tanpa harga, baru sebatas nama barang. Kok sudah ada harganya. Nilainya pun di atas ambang batas. Siapa yang mau nombokin," ujar Martin. 


Berdasarkan data yang dihimpun, PT Kabantaras sebelumnya telah menyerahkan DP 20% sebesar Rp1.034.740.080 untuk komponen Pengadaan PLTS Terpusat 100 kWp ke pihak PT SEI. Dana tersebut diterima Emma Sri Sakti, Staf Pemasaran PT SEI. Martin, wakil Kabantaras, telah beberapa kali mendatangi kantor PT SEI di Bandung untuk meminta kepastian pengadaan baterai termasuk soal harga barang tersebut. 


Namun belakangan, ia hendak menemui Emma tidak berhasil. Saat ke kantor PT SEI Selasa (19/10) sore, Martin diterima dua orang staf bagian SDM. Berikutnya, Kamis (21/10) siang, ia diterima Krisna Aditya, GM Pemasaran dan Penjualan, serta Yudistira Priatna ST, Kepala Bagian Logistik. Emma sendiri, menurut Aditya, sedang rapat. "Semua sudah diutarakan ibu Emma ke saya dan sudah itulah yang saya sampaikan, sehingga tidak perlu lagi menemui ibu Emma," ujar Aditya. 


Emma yang kini menjabat Humas, terkesan enggan ditemui. Dalam pertemuan dengan Aditya dan Yudistira, Martin yang didampingi  Ronald dan Maria, mempersoalkan harga satuan baterai yang dianggap terlampau tinggi. "Kami, apalagi saya, tidak pernah mengajukan PO dengan harga. Belum pernah ada persetujuan harga dari kami. Kenapa tiba-tiba sudah ada harga satuan dari PT SEI secara sepihak. Kalau memang begini kami batalkan saja pesanan baterai," tegas Martin. 



Soal PO baterai ini, Aditya membantah. Dia mengatakan, PO itu sejatinya diajukan pihak PT Kabantaras. "Justru kami terima POnya dengan harga dari Kabantaras. Kami tidak mengada-ada," bebernya. Namun untuk meyakinkan Martin, Aditya lalu meminta konfirmasi ke Emma dengan meneleponnya. Jawaban Emma, PO itu diajukan seseorang bernama Ardin atas nama Kabantaras. Martin kemudian menghubungi Ardin beberapa kali namun yang bersangkutan tidak pernah merespon. 



Handphone Ardin tidak pernah diangkat. "Saya juga heran DP sebanyak 1 M lebih itu seperti disetel saja. Harga satuannya seolah dicocok-cocokkan agar klop dengan total uang DP itu," ketus Martin. Untuk menuntaskan hal ini, ia mengatakan, akan bertemu langsung dengan Direktur Utama PT SEI. Bila perlu, kata Martin, pihaknya akan pikir-pikir menempuh upaya hukum jika ini tidak segera tuntas. Pasalnya, Proyek PLTS tersebut sudah harus rampung Desember 2021. 


Diketahui, harga baterai yang ditawarkan PT SEI ke PT Kabantaras sebesar Rp8.181.818/unit untuk 96 unit. Nilai sebesar ini lebih tinggi dari yang tertera di RAB atau kontrak yakni Rp 7.300.000. Sedang untuk baterai sebanyak 49 unit, pihak PT SEI meminta penyesuaian harga kepada PT Skybatt Energy Mandiri. Harga ini menurun menjadi Rp5.636.364 per unit. Informasi ini diperoleh dari Surat PT SEI No. 87/DO/SEI/IX/2021 tanggal 21 Oktober 2021 kepada PT Skybatt perihal Permohonan Penyesuain Harga. 


(anto)