RDP Dewan Torut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Disorot
-->

Advertisement Adsense

RDP Dewan Torut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Disorot

60 MENIT
Sabtu, 16 Oktober 2021

60menit.co.id | Rapat Dengar Pendapat DPRD Torut, Jumat, 15 Oktober 2021.


60MENIT.co.id, Makassar | Seperti diberitakan sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Toraja Utara tentang Tambang Galian C telah digelar, Jumat (15/10) kemarin. Rapat ini dihadiri pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindag dan lainnnya. Juga dari ASPEGC (Asosiasi Penambang Galian C) serta Pemuda Pancasila (PP) Torut. Hanya saja, dalam RDP tersebut, ASPEGC dan PP setempat tidak diberi kesempatan berbicara atau memberi tanggapan. 


Sempat terjadi sedikit ketegangan antar anggota dewan dalam ruang rapat. Hal ini terjadi setelah pihak Badan Kehormatan (BK) Dewan memprotes pakaian yang digunakan. Alhasil, Ketua DPRD Nober Rante Siama, yang tadinya memimpin RDP, harus diganti dengan anggota dewan lain. Rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda membahas Aspirasi MPC Pemuda Pancasila Toraja Utara terkait legalitas tambang galian C. Menariknya, dalam RDP, penampilan Sekretaris Dinas Lingkungan, Herman Taruk Padang. 


Sebagaimana biasa, sang Sekretaris ini kerap tampil bak humas (hubungan masyarakat) tambang galian C di lokasi tertentu di Torut. Dalam rapat tersebut, ia seolah mengklaim lokasi tertentu memiliki izin. Semisal, lokasi tambang galian di Lembang (red, Desa) Tadongkon. Juga di PLTMH Ma'dong. "Dia ngomong yang di Tadongkon ada izin, kemudian yang di PLTMH Ma'dong katanya lengkap. Tapi ini katanya. Lalu ditanya anggota dewan mana izinnya, dia tidak bisa tunjukkan," tutur Ketua ASPEGC, Drs. Rony Rumengan. 



Dari RDP ini, Dewan Torut pada intinya antara lain, merekomendasikan lokasi tambang galian ilegal agar ditutup terkait pengrusakan lingkungan. "Apapun soal tambang kalau menyangkut pengrusakan lingkungan harus dihentikan. Ini prinsip yang tidak bisa ditolerir. Tapi menjustifikasi sebuah usaha tambang merusak lingkungan tentu dengan kajian, tidak dengan serta-merta, indikatornya apa. Kalau perlu dewan merekomendasikan bentuk tim verifikasi independen soal dampak lingkungannya," ujar Wakil Sekretaris ASPEGC, Nurjaya Lassu, SH. 


Soal tambang galian di PLTMH Ma'dong, Nurjaya yang juga putra Ma'dong Denpina, membenarkan. Dia bahkan menegaskan tambang galian yang ada di PLTMH tersebut telah merusak lingkungan. "Di lokasinya ada Crusher dan batunya diambil di sekitar lokasi turbin apa ini bukan tambang, jadi omong kosong disampaikan Sekretaris Lingkungan Hidup. Saya malah bertanya dengan sikap dan respon dia terhadap tambang galian di Ma'dong yang mengatakan tidak ada tambang di sana. WALHI saja sudah turun. Kita tunggu hasilnya dari WALHI," tandasnya.

 

Nurjaya Lassu SH, Wakil Sekretaris ASPEGC Torut.

Merespon Sekretaris LH ini, tokoh muda Toraja dari Papua Desti Pongsikabe' lewat pesan WhatsApp-nya, 20 September 2021, angkat bicara. Desti minta Sekretaris LH agar dicopot. "Baku tipu ramai, pecat saja sekretaris lingkungan hidup itu, izin prinsip saja bergeser," tegasnya. Izin prinsip dimaksud terkait PLTMH Ma'dong. Pernyataan Desti ini merespon pertemuan antara Stafsus Bupati, Meisel Basongan, dengan Sekretaris Dinas LH Herman Taruk Padang serta Camat Denpina Semuel L Tandirerung disaksikan Rony Rumengan dan Nurjaya Lassu, di Ruang Stafsus, Lt. 3 Kantor Bupati Torut (Eks Hotel Marante), 16 September 2021. 


(rume'/anto)