Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin, Soal Rekomendasi WIUP yang Dikeluarkan
-->

Advertisement Adsense

Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin, Soal Rekomendasi WIUP yang Dikeluarkan

60 MENIT
Kamis, 18 November 2021

60menit.co.id | Ridwan Djamaluddin (Dirjen Minerba)


60MENIT.co.id, Jakarta | Kisruh soal rekomendasi WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang diberikan Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI kepada salah satu perusahaan di Toraja Utara (Torut), Sulsel, yakni CV. BD, belum juga berakhir. Padahal, pihak Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang yang juga putra Toraja, Firdaus Matasin, telah menjelaskan mekanisme dan prosedur perizinan khususnya WIUP, lewat pemberitaan sebelumnya. 


Tak pelak lagi, Dirjen Minerba (Mineral dan Batubara), DR Ir Ridwan Djamaluddin, M.Sc, memberi respon singkat yang disampaikan melalui WA (WhatsApp), Rabu (17/11) malam, guna mengklir WIUP dimaksud. "WIUP bukan berarti bisa melakukan kegiatan tambang, bila tdk terbit AMDAL, Dokumen UKL-UPLnya maka WIUP batuan/non logam tsb tidak memenuhi syarat utk dpt diproses utk penerbitan IUP batuan/non logam di BKPM," jelasnya. Penjelasan ini tentu dimaksudkan agar publik Torut bisa memahami rekomendasi WIUP tersebut. 


Sementara itu, Tokoh Masyarakat Tikala, Drs. Andarias Palino Popang, MH, lagi-lagi mengingatkan tentang lokasi rencana tambang batu gamping di Tikala. "Baru satu titik di situs Marimbunna dirusak lingkungannya setahun selama ini, sudah banjir dari Sungai Bombowai kemarin menutup areal persawahan Bombowai, Pamabi' sampai ke kawasan Lembah Kramat, apalagi kalo sudah akan merusak lingkungan seluas 24 ha. Yakin satu saat banjir bandang dari Sungai Bombowai akan terjadi. Jadi lebih baik mencegah sebelum terjadi," ujarnya lewat WA, Selasa (16/11). 


(nur/anto)