Terusik Pemberitaan Masalah WIUP, Pria Ini Tiba-tiba Protes, Ada Apa?
-->

Advertisement Adsense

Terusik Pemberitaan Masalah WIUP, Pria Ini Tiba-tiba Protes, Ada Apa?

60 MENIT
Kamis, 18 November 2021

60menit.co.id | Sadly Batara Karangan alis Pong Aldo (warga lokasi projek)


60MENIT.co.id, Jakarta | Rekomendasi WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Batu Gamping dengan lokasi Tikala, Toraja Utara, yang diberikan Ditjen Minerba KemenESDM RI kepada CV. BD, terus menjadi polemik. Banyak tanggapan muncul. Ada yang disampaikan langsung melalui telepon, ada pula lewat pesan WhatsApp (WA). Namun dari semuanya itu, yang menarik, ada seorang warga tiba-tiba protes. Protesnya ini lantaran pemberitaan yang begitu gencar tentang WIUP tersebut. 


Tak jelas alasan warga yang bernama lengkap Sadly Batara Karangan ini sontak terusik. Curahan hatinya disampaikan lewat WA, Kamis (18/11) pagi tadi. "Yg mencoba ngurus surat tapi baru dalam tahapan diributin, sedangkan yg penambang liar tanpa dokumen tdk di usik," ucap pria yang biasa disapa Batara alias Pong Aldo ini. Menanggapi ini, awak media hanya terbahak-bahak. Ada sesuatu yang terkesan lucu dan muncul tanda tanya ada apa, atau mungkin ada conflic of interest terkait WIUP, Wallahualam.



Soal tambang galian ilegal di Torut memang harus dihentikan. Persoalannya adakah yang legal sejauh ini? Sementara, menurut mantan Kadis Pertambangan Torut, Ir. Simon Pongsisonda, nyaris semua ilegal. Juga dilontarkan Praktisi Konstruksi, Firman Pento Masiku, seperti diberitakan yang lalu. Firman malah menyebut semua tambang galian di Torut dan Tator ilegal. Semuanya, kata Firman, tidak memiliki IUP Eksplorasi yang kemudian ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi. 



IUP tersebut, tambahnya, sewaktu-waktu bisa dicabut apabila salah satu unsur tidak terpenuhi. "Seperti laporan produksi per triwulan. Kalau ada yang ngaku-ngaku legal itu masuk kategori pembohongan publik. Yang saya kuatir ada kepentingan terselubung yang bisa merugikan kepentingan umum," tegas Firman kritis. Sehingga jika tambang galian ditutup maka semuanya bernasib sama. Tapi anehnya, Pemda Torut sendiri sejauh ini memungut. Bukti pungutnya berupa kupon Pembayaran Bahan Galian Gol C senilai Rp10.000. Konon ini berdasarkan Perbup No. 20 tahun 2016.


 (anto)