Soal Proyek Rp4,5 M, Kadishub Papua Barat Diperiksa
-->

Advertisement Adsense

Soal Proyek Rp4,5 M, Kadishub Papua Barat Diperiksa

60 MENIT
Sabtu, 28 Mei 2022

60menit.co.id | Asintel Kejati Papua Barat, Rudy Hartono.


60MENIT.co.id, Jakarta | Kasus Proyek Pengadaan Tiang Pancang Dermaga Yarmatum di Kabupaten Teluk Wondama senilai Rp4,5 miliar yang diduga fiktif, mendapat perhatian Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Kasus tersebut dilaporkan masyarakat. Pihak Kejati setempat telah memanggil Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, Agustinus Kadakolo dan Sekretaris Dishub, Izaac, serta PPK proyek tersebut. 


Hal ini dibenarkan Asintel Kejati Papua Barat Rudy Hartono. Ia mengakui, seperti dilansir mcwnews.com, dua pekan sebelumnya telah melakukan penyelidikan sesuai laporan masyarakat. "Memang saya akui, berdasarkan laporan masyarakat, kami (Bidang Intel) mendapat perintah Bapak Kajati utk melakukan penyelidikan dugaan TPK pada pengadaan tiang pancang di Dinas Perhubungan di Yamartum," ucap Rudy melalui pesan singkatnya, Rabu (25/5) malam.


Dari lidik, kata Rudy, pihaknya menemukan dugaan awal terjadinya perbuatan permulaan tindak pidana korupsi. "Setelah kita paparkan kepada pimpinan kemudian kami serahkan kepada bidang tindak pidana khusus untuk dilakukan tindakan sesuai kewenangan bidang pidsus," jelasnya sembari meminta kepada media ini untuk menunggu hasil dari pendalaman pidsus.


Berdasarkan dokumen kontrak, pekerjaan itu dilakukan dalam jangka waktu 31 hari kerja, terhitung 29 November hingga 31 Desember 2021, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kerja dari 31 Desember 2021 hingga 31 Juni 2022. Namun hingga perkara ini dalam penyelidikan Kejati Papua Barat, tiang-tiang pancang itu belum ada di lokasi pembangunan dermaga. 


"Berdasarkan dokumen yg diperoleh pada tahap penyelidikan Bidang Intel ditemukan fakta bahwa pekerjaan tiang pancang tersebut belum terlaksana," papar Asintel Kejati Papua Barat Rudy Hartono. 


(*/anto)