Bantuan PIP Diduga Disalah Gunakan di MTSS Sidarahayu Purwadadi Ciamis
-->

Advertisement Adsense

Bantuan PIP Diduga Disalah Gunakan di MTSS Sidarahayu Purwadadi Ciamis

60 MENIT
Selasa, 05 Juli 2022

60menit.co.id | Kampus MTSS Sedarahayu di Jl. Sindang Angin desa Sedarah kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis, Selasa 5/07/2022 (P. Seprudin)


60MENIT.co.id, Ciamis | Adanya bantuan PIP untuk siswa MTSS Sedarahayu di Jl. Sindang Angin desa Sedarah kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis mendapat bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) 


Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan pembaruan kebijakan terkait pencairan rekening bagi peserta didik penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP), Selasa (5/07/2022).


Selama ini, dana bantuan PIP ditransfer ke rekening peserta didik penerima manfaat PIP, baik rekening yang sudah aktif maupun rekening yang belum aktif.


Namun mulai tahun 2020 dan tahun 2021 itu kena Covid-19. Puslapdik hanya akan melakukan transfer dana bantuan PIP ke rekening peserta didik penerima manfaat PIP yang sudah diaktivasi.


“Tujuannya, memastikan layanan bantuan PIP sampai ke peserta didik dengan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran,"


Tanggung jawab kita semua sebab sesuai regulasi, jumlah penerima 54 siswa. dana bantuan tersebut harus sudah diterima peserta didik," Cuman disayangkan uang tersebut tidak diterima oleh siswa langsung dipegang oleh pihak sekolah. 


Tim awal media 60menit.com senin 21/6/2022 turun ke lapangan menemui beberapa orang tua siswa cuman tidak mau disebutkan namanya, mengatakan anak saya tidak menerima uang PIP dikarenakan tidak masuk sedangkan dari data penerima ada tercantum namanya. 


Tim Investigasi 60menit.com Jum'at 24/6/2022 mendatangi Kepala Sekolah MTSS Sidarahayu untuk klarifikasi adanya bantuan PIP Saldimun, kebetulan ada di ruangannya kebijakan tersebut, bahwa pencairannya betul dicairkan oleh pihak sekolah dikarenakan Covid-19 pak tidak boleh berkerumun terus uang PIP itu di simpan di sekolah ketika siswa butuh kudu minta duit ke sekolah Saldimun. 


Menyarankan uang tersebut harus dibelikan LKS dan buku tulis di koprasi sekolah dan uangnya pun dipegang oleh bendahara sekolah jumlah penerima pun saya lupa lagi yang tau itu bendahara. 


Sehingga peserta didik tidak bisa mencairkan dan memanfaatkan dana bantuan yang semestinya diterima langsung oleh siswa. Seyogyanya pihak sekolah harus memahami larangan yang tertera pada perundang udangnya. 


Kepada tim pengawasan audit dari BPK segera minta di sigap atas dugaan penyalahgunaan  wewenangnya.


Tim (P Seprudin)