Pemkab Lamtim Mengalokasikan Anggaran 39 M Untuk Bayar Gaji ke 13 ASN
-->

Advertisement Adsense

Pemkab Lamtim Mengalokasikan Anggaran 39 M Untuk Bayar Gaji ke 13 ASN

60 MENIT
Kamis, 14 Juli 2022

60menit.co.id | Sekretaris Kabupaten Lamtim M. Jusuf (Foto : Tarmizi)

60MENIT.co.id, Sukadana | Para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur boleh bernafas lega. Pasalnya, Pemkab Lamtim segera membayarkan gaji ke 13


Sekretaris Kabupaten Lamtim M. Jusuf menjelaskan, gaji ke 13 akan dibayarkan melalui rekening masing-masing ASN. Untuk pembayaran gaji ke 13, Pemkab mengalokasikan anggaran Rp 39 miliar untuk 7 ribu lebih ASN. 


 "Gaji ke 13 akan dibayarkan pekan ini," jelas M. Jusuf didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sukismanto Aji, Senin (04/07/ 2022).


Diberitakan sebelumnya, jelang tahun ajaran baru, para ASN Kabupaten Lampung Timur boleh bernafas lega.


Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah mengalokasikan anggaran untuk membayarkan gaji ke 13 bagi para ASN.


Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamtim Sukismanto Aji menjelaskan, pembayaran gaji ke 13 itu merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022.


Dilanjutkan, sesuai peraturan tersebut gaji ke 13 antara lain akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat. Karenanya, untuk membayar gaji ke 13, Lamtim telah mengalokasikan anggaran Rp39,6 miliar untuk 7 ribu lebih ASN.


"Gaji ke 13 yang akan dibayarkan sama dengan komponen gaji yang diterima bulan Juni 2022. Rencananya, gaji ke 13 akan dibayarkan Juli 2022," jelasnya.


Ditambahkan, pembayaran gaji ke 13 itu guna membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. 


Sebelumnya, Pemkab Lamtim mengalokasikan anggaran Rp37,231 miliar untuk membayar gaji ke 14 atau tunjangan hari raya (THR) untuk 7.416 ASN


Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M. Jusuf menjelaskan, besaran THR adalah gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Dengan kata lain, tunjangan kinerja tidak masuk dalam komponen THR. 


Ditambahkan, rencananya THR akan dibayarkan menjelang Iedul Fitri 1443 hijriah. Sedangkan mengenai kepastian jadwalnya menunggu petunjuk tekhnis dan pelaksanaan dari pusat. 


(Tarmizi)