Serma A Yani, Dansub 02 Sektor 22 Bersihkan Sungai Cicadas Sambil Fungsikan Aturan Penertiban
-->

Advertisement Adsense

Serma A Yani, Dansub 02 Sektor 22 Bersihkan Sungai Cicadas Sambil Fungsikan Aturan Penertiban

60 MENIT
Senin, 29 Agustus 2022

Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 02 sedang melakukan pembersihan di Sungai Cicadas wilayah Rw 06 dan Rw 07 Kelurahan Cikutra Kecamatan Cibeubying Kidul Kota Bandung, Senin 29/08/2022 (zhovena)


60MENIT.co.id, Bandung | Konsistensi menjalankan progres Citarum Harum Satgas Sektor 22 Sub 02 melakukan pembersihan di Sungai Cicadas wilayah Rw 06 dan Rw 07 Kelurahan Cikutra Kecamatan Cibeubying Kidul Kota Bandung. 

 

Perawatan sungai dipimpin Dansub 02/22 Serma A. Yani, anggota Satgas dibantu team Baraya Sektor 22 membersihkan sampah domestik hingga terangkat sebanyak 315 kg dari pembersihan sungai sepanjang 310 M. 


Dikatakan Serma A Yani, perawatan sungai ini lebih ke pembersihan Gulma Sungai (rumput liar) yang menumbuhi sedimentasi dan bantaran sungai, sehingga bisa menghambat aliran sungai dan mengendapkan sampah domestik. 


"Saat ini musimnya tumbuh subur rumput liar di titik sedimentasi, dinding kirmir dan bantaran sungai, sehingga sangat menggangu aliran sungai dan bisa mengendapkan sampah domestik," jelas A Yani kepada awak media pasca melakukan perawatan sungai, Senin 29 Agustus 2022. 


Rutinitas perawatan sungai, bagi Satgas Citarum Harum Sektor 22 meliputi patroli sungai, komunikasi sosial (sosialisasi) door to door kepada masyarakat, penghijauan dan penertiban. 


Seperti yang dikatakan Serma A Yani yaitu pada patroli sungai yang dilakukan kontroling disetiap kondisi sungai, satgas sambil melakukan komunikasi sosial kepada masyarakat bantaran dengan cara door to door. 


"Komunikasi sosial hari ini kita kepada warga masyarakat pinggiran sungai  di wilayah subsektor 02, dengan materi tentang menjaga kebersihan lingkungan serta larangan membuang sampah sembarangan terutama membuang sampah di aliran sungai," jelas A Yani. 


Jika itu terpantau langsung maka masyarakat pembuang sampah akan ditindak dengan menggunakan dasar hukum tindak pidana ringan, dengan sanksi warga yang bersangkutan terjun bersama satgas untuk melakukan perawatan sungai selama 14 hari, yang nantinya membuat pernyataan kapok yang dibubuhi tanda tangan warga sebanyak 150 KK. 


"Hal tersebut bertujuan supaya masyarakat jera, sehingga bisa berbalik arah betapa pentingnya menjaga kebersihan sungai untuk jaminan masa depan bagi generasinya," ujar A Yani. 


(zho)