Pemborong Pembangunan Jalan Hasil Reses Gerindra di GBA 2, Meninggalkan Jejak Buruk Hasil Akhir Pekerjaan
-->

Advertisement Adsense

Pemborong Pembangunan Jalan Hasil Reses Gerindra di GBA 2, Meninggalkan Jejak Buruk Hasil Akhir Pekerjaan

60 MENIT
Selasa, 22 November 2022

Tampak tumpukan barangkal sisa bongkaran dibiarkan oleh pihak ke-3 pembangunan jalan di Rw. 09 GBA 2 hasil Reses Dwan dari Gerindra Praniko, Selasa 22/11/2022 (zhovena)

60MENIT.co.id, Kab.Bandung | Pembangunan jalan utama Komplek GBA 2 Rw. 09 Desa Cipagalo oleh pemborong (pihak ke-3) atas nama Feri, sebagai klien Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung dari Fraksi Gerindra (Praniko Imam Sagita, S.H., M.H.,) meninggalkan jejak buruk di lokasi. 



Menurut sumber yang dipercaya, yaitu seorang wartawan pokja Kabupaten Bandung, bahwa Feri adalah salahsatu mitra kerja sudah terbiasa mengerjakan proyek Aspirasi DPRD Kabupaten Bandung dari Partai Gerindra hasil reses Praniko Imam Sagita. 


Karena sebagai pelaksana di lapangan adalah ditunjuk oleh pihak pelaku reses, dengan membawa surat yang di ttd oleh pelaku reses tersebut diperlihatkan kepada pihak Dinas PUTR maka akan ditetapkan selaku pelaksana.


Pada pelaksanaan pengerjaan pembangunan jalan utama di GBA 2 jenis rabat beton hingga ratusan meter panjangnya, Feri meninggalkan sisa pekerjaannya yaitu membiarkan barangkal hasil pembongkaran beton jalan yang asli.di pinggiran.


Sehingga pengerjaan pengangkutan dilakukan sukarela (karya bakti) atas nama pengurus Rw. 09 dan sebagian lagi oleh warga pemilik rumah.


"Pengangkutan barangkal sisa bobokan jalan," kata salahsatu Ketua Rt di lingkungan Rw. 09 ketika pengerjaan masih berlanjut. 


Tampak sebelah kanan jalan masih banyak serpihan (barangkal) sisa pembongkaran.


Kewajiban pemborong memiliki tanggung jawab 100 % tuntas pada hasil pekerjaannya, termasuk serpihan sisa bongkaran (barangkal) jangan sampai ada yang tersisa di lokasi pekerjaan. 


Hal tersebut sudah menjadi kewajiban pihak ke-3, sehingga masyarakat selaku penerima manfaat tinggal menikmati hasil pekerjaannya, maka pembersihan pembuangan serpihan barangkal merupakan kewajiban pihak ke-3. 


Sangat disayangkan jika hal seperti ini berlanjut di mana-mana ketika Feri merupakan klien Praniko ini tidak bisa menjaga nama baik, padahal pada pekerjaan tersebut diawasi pula oleh pihak partai pelaku reses.


Perapihan serpihan barangkal ini dilakukan pula oleh pemilik rumah sekitar, hal ini terjadi karena mereka (masyarakat dan pengurus kewilayahan) tidak mengerti attitude kewajiban pihak ke-3 selaku pemborong. 


Namun ketidakbagusan dari pihak ke-3 dibiarkan pula oleh Praniko selaku pelaku reses dari Partai Gerindra. 


Sebagian barangkal sudah dirapihkan oleh pemilik rumah masing-masing.


Ada sentilan dari warga GBA 2 notabenenya sebagi pemborong, ia mengatakan semakin banyak resesnya maka semakin banyak pula keuntungan yang diraih oleh anggota DPRD tersebut.


"Ya iya lah, kok sudah membudaya adanya kewajiban komitmen bagi pemborong ke anggota Dewannya, warga GBA 2 sangat baik memperlakukan mereka berlebihan Om, ada makan, kopi dan cemilanpun disuguhkan," kata warga yang tidak mau disebut namanya, GBA 2, Selasa 22 November 2022.


Warga berharap, selain memberikan manfaat berupa pembangunan di setiap wilayah, Praniko juga menguatkan kewajiban dari seluruh tanggung jawab pemborong supaya menjaga kwalitas hasil pekerjaannya dengan tidak menimbulkan ekses negatif kepada warga penerima manfaat. 


(zho)