Sejumlah Penambang Galian Ilegal di Lutim, Dinilai Kebal Hukum
-->

Advertisement Adsense

Sejumlah Penambang Galian Ilegal di Lutim, Dinilai Kebal Hukum

60 MENIT
Selasa, 27 Desember 2022

Lokasi penambangan Muh. Toha dan Mesdi


60MENIT.co.id, Jakarta | Persoalan penambangan liar atau ilegal untuk bahan galian seperti pasir, batu, dan sirtu (pasir batu) di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan hingga saat ini. Meskipun berulang kali diberitakan media, tindakan illegal mining atau pertambangan tanpa izin (PETI) ini terus saja berjalan. Beberapa dari para penambang ini dilaporkan tetap beroperasi tanpa ada tindakan dari pihak aparat kepolisian setempat. Mereka tampaknya kebal hukum.


Begitu pun dari pihak KPH Larona Malili, terkesan tidak tegas. Malah seolah melakukan pembiaran. Para penambang yang beroperasi ini, diduga adalah Muh Toha (Sindu Agung Berkah), Mesdi dan Sinar Bone. Lokasi mereka berada di Kecamatan Mangkutana. Sebagian lokasi penambangan liar juga berada di Desa Rante Mario Kecamatan Tomoni. Ironisnya, seorang oknum Kepala Desa Kawata di dusun Kotune juga dilaporkan diduga terlibat illegal mining ini.


Termasuk tambang batu di Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, yang konon masuk dalam kawasan HL (Hutan Lindung) Larona 1. Di desa ini ada dua lokasi tambang. Masing-masing, milik Pappin dan milik seorang oknum Polsek setempat berinisial Gr. 


Dikonfirmasi Korwil APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) Luwu Raya, I Made Suardika, via handphone, baru-baru ini, Kapolsek Mangkutana AKP Nyoman Sutarja mengatakan, pihaknya menyerahkan penanganan masalah tambang di wilayahnya ke Polres setempat. "Saya serahkan semua penanganannya ke Polres, silahkan koordinasi ke sana pak," ujarnya. 


Sementara itu, Kepala KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Larona Malili, Muh Ramli, ketika di dikonfirmasi, via WA, hanya mengatakan, informasi tersebut ia sudah teruskan ke Kepala Seksi Perlindungan untuk ditindaklanjuti. "Infonya saya sudah lanjutkan ke Kasi Perlindungan untuk ditindaklanjuti pak," ucap Ramli. Namun hingga hari ini, belum ada hasil dari tindak lanjut dimaksud. Ramli menjelaskan, wilayah kelolanya adalah Kecamatan Angkona dan Kecamatan Malili serta sebagian kecil HPT (Hutan Produksi Terbatas) Kecamatan Wasuponda. 


(anto)