Hasil Tahun Akhir Program Citarum Harum Menuai Ketidakpercayaan Masyarakat Terhadap Satgas
-->

Advertisement Adsense

Hasil Tahun Akhir Program Citarum Harum Menuai Ketidakpercayaan Masyarakat Terhadap Satgas

60 MENIT
Kamis, 10 Agustus 2023

Walhi Jabar, dari kiri ke kanan; Wahyu Darmawan Hudoyo, Rohadjie Trie dan Mas Sapto (redaksi)

60MENIT.co.id, Bandung | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat dipimpin Rohadjie Trie mengadakan jumpa pers, bertempat di jl. Pecah Kopi No. 14 Sukaluyu Kota Bandung, Selasa 8/08/2023. Membahas tentang berkelanjutan peracunan pencemaran air sungai yang mengalir ke Sungai Citarum. 

Pada pemaparannya, Wahyu Dharmawan Hudoyo mengungkit tentang kinerja Satgas Citarum Harum yang menjalankan Perpres 15/2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, mengefek ke DAS maupun Sub DAS Citarum.

"Makna Satgas Citarum Harum adalah menanggungjawabi seluruh wilayah
DAS Citarum termasuk Sub DAS nya. Baik di kawasan Sipil, Militer, Kepolisian, ataupun obyek vital lainnya, sepanjang lokusnya di DAS Citarum. Jika terjadi pencemaran dan kerusakan, suka atau tidak suka ini adalah tanggung jawab Satgas Citarum Harum," ujar Wayu panggilan akrab Wahyu Dharmawan Hudoyo.

Ia menambahkan, nyata terjadi Pencemaran dan Kerusakan Sungai hingga saat ini, maka menurut Perpres 15 Tahun 2018 sudah berubah arti, yaitu hanya Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum menghilangkan kata Percepatan. Karena kata Percepatan merupakan arti kata tindakan yang berbatas waktu, nyatanya sampai saat ini di tahun terakhir Program Citarum Harum kondisi sungai masih belum berubah signifikan.

Kewenangan Satgas Citarum Harum harus sesuai dengan Perpres 18-2018, yaitu dalam makna percepatan. Jika ini tidak sesuai dengan progres yang diharuskan 5 Tahun tidak terbukti, sehingga direlafansi bahwa Program Citarum Harum menjadi Projek Multi Years, itu berbahaya.

"Saat ini juga masih terus terjadi pencemaran baik dibeberapa anak sungai maupun dari TPAS dengan debit aliran lindi B3, umumnya antara 100-500 kubik/hari hingga bisa di atas 1000 kubik/hari (jika baru hujan). Satgas Citarum Harum apa mau lepas tangan dari pencemaran ini yang jelas jelas lokusnya berada di DAS Citarum?," imbuh Wahyu.

Akhirnya memuncak ke satu titik, karena berdasarkan adagium, Tidak ada prajurit yang salah, hanya ada komandan yang salah. Segala hal yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh prajurit, itu karena komandannya. Maka situasi apapun yang terjadi di DAS Citarum termasuk sub DAS nya merupakan tanggung jawab penuh Gubernur Jawa Barat selaku Dansatgas Citarum Harum.

Tupoksi Satgas Citarum Harum (TNI) terjadi kelalaian Satgas dalam penegakkan Perpres 15 Th. 2018, hal ini bersentuhan dengan tindakan Satgas Citarum Harum yang telah membentuk tim investigasi namun tidak diketahui keberadaannya.

Kajian kondisi air masih terkonsentrasi racun, bukti adalah jenis Ikan Koi tidak bisa hidup dalam jangka 10 menit, sedangkan Sidak Dansektor ke setiap pelaku industri harus menunjukkan indikator melalui ikan koy atau ikan mas yang dialiri limbah akhir (outfall) di tempatnya.


"Para petugas Satgas Citarum Harum selalu harus merubah mindset masyarakat, tapi ditelaah dengan kondisi sampai saat ini meraka tidak bisa, jadi Satgas bisanya apa?," singkat Wahyu 


Zhovena, S.T., Wartawan Jenjang Utama Dewan Pers.


Di tempat yang sama, Zhovena salahsatu eks wartawan yang memviralkan giat Satgas Citarum Harum Sektor 22, ia memaparkan sekilas pengalaman selama menjabat sebagai ketua Jurnalis Peduli Citarum Harum (periode pertama).


"Pernyataan Dansatgas Citarum Harum harus ada semangat bersama untuk mengubah pola pikir masyarakat dengan tidak membuang limbah ke sungai. Sehingga keberhasilan Citarum di forum PBB di COP-26 Glasgow Conference dinilai karena peran dari kolaborasi pentahelix," jelas Zhovena.


Hal di atas mencontoh pada Satgas Citarum Harum Sektor 22 ketika dipimpin oleh Dansektor pertama, ia merupakan sosok pejuang keras melakukan sosialisasi ke semua lini masyarakat maupun pemerintah hingga mewujudkan kolaborasi dengan beberapa organisasi berikut pemerintahnya. Dilanjutkan oleh Dansektor ke-2 terbukti semangat menyala-nyala dalam meneruskan perjuangan Dansektor 22 yang pertama, ada lebihnya dari yang ke-2 ini, ia lebih tegas menegakkan Perpres 18 Th 2018 yang menjadi payung hukum Satgas Citarum Harum.


"Namun saat ini Bulan Agustus 2023 telah ditemukan sebuah anak sungai di Kota Bandung dipadati sampah domestik rumah tangga hingga sepanjang dari hulu ke hilir anak sungai tersebut, begitupun di perbatasan Kota Kabupaten Bandung hal yang sama terjadi, arti dari kejadian ini spontan mengurangi kepercayaan terhadap kinerja Satgas Citarum Harum di ambang berakhirnya program," kata Zhovena.


Gubernur Jabar memerintahkan informasi pencapaian program Citarum Harum harus dilakukan secara menarik, lucu agar mampu menjadi subjek pemberitaan. Agar program Citarum Harum dapat mendidik masyarakat maka harus diviralkan. Pada akhirnya ada wartawan (salahsatunya adalah 60menit grup) harus melakukan apa yang layak diviralkan untuk menarik dan mendidik masyarakat atas kinerja Satgas di beberapa Sektor, "No Viral, No Justice," kata Zhovena. 


(zho)