Maraknya Tambang Ilegal di Lutim, PR Bagi AKBP Zulkarnain Agar Dituntaskan
-->

Advertisement Adsense

Maraknya Tambang Ilegal di Lutim, PR Bagi AKBP Zulkarnain Agar Dituntaskan

60 MENIT
Selasa, 09 Januari 2024

Lokasi Mesdi di Desa Sindo Agung, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur (redaksi 60menit)


60MENIT.co.id, Jakarta | Persoalan mengenai Tambang Galian Ilegal di Luwu Timur (Lutim) dari waktu ke waktu tidak pernah tuntas. Kondisi ini telah berlangsung lama, yakni selama pergantian Kapolres dari masa ke masa. Hal ini lalu mengundang pertanyaan berbagai pihak apa sesungguhnya yang terjadi di balik semua ini. Adakah beking dari aparat sehingga dugaan praktik illegal mining ini terus saja berlangsung seakan dibiarkan? 


Awak media mencoba melakukan penelusuran lebih jauh. Langkah telusur ini diambil setelah redaksi media ini menerima laporan dari APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) Cabang Lutim. Pihak DPC APRI Lutim, melalui Ketuanya, Musa Karim, bahkan telah melayangkan surat ke Bupati dan Kapolres Lutim untuk segera menghentikan semua aktivitas tambang ilegal di Lutim. 


Sebelum itu, pihak APRI Lutim juga telah menyurati 3 Kapolsek, yakni Kapolsek Mangkutana Iptu Simon Siltu, Kapolsek Wasuponda Iptu Ahmar Wijaya, dan Kapolsek Wotu AKP Muhajir. Dari ke-3 Kapolsek ini, saat dikonfirmasi, via ponsel, baru-baru ini, punya jawaban berbeda. Kapolsek Simon Siltu, beralasan minimnya personil aparat menjadi kendala di lapangan.


“Stengah mati kasian juga disini anggotaku kasian… . Reskrim cuma 4,” ujar Simon lewat pesan WhatsApp (WA). Meskipun demikian, katanya, pihaknya tetap membuat laporan informasi sebagai dasar penindakan buat Tipidter. Beda cara dilakukan Kapolsek Wasuponda, dengan mengajak awak media datang ke kantornya. “Tabe, bisa mungkin bapak ke kantor langsung kita bincang2,” ajaknya. 


Lain lagi Kapolsek Wotu, AKP Muhajir, nyaris tidak merespon. Dia lebih meminta anggotanya menelpon menjawab pertanyaan awak media. Sementara itu, AKBP Zulkarnain, SH, SIK, MH, yang belum lama ini menempati pos barunya sebagai Kapolres Lutim menggantikan AKBP Silvester MM Simamora, ketika dikonfirmasi, baru-baru ini, terkait tambang ilegal, menyambut baik informasi yang ia terima. 


Lokasi Slamet di Desa Sindo Agung, Kec. Mangkutana, Luwu Timur.


“Nanti sy suruh personel reskrim utk komunikasi sm abg langsung ya... biar bs dapat data langsung dr abg... nanti no hp abg sy berikan.. 

Terimakasih,” ucapnya lewat WA. Namun setelah pesan ini dan kembali dikonfirmasi berulang-ulang, tidak ada jawaban. Bocoran dari sumber lain menyebut, tim dari aparat Polres setempat telah diturunkan dalam sehari setelah adanya laporan. 


Tapi setelah itu, tambah sumber tersebut, aktivitas tambang di beberapa titik lokasi kembali berjalan. Menurut Musa Karim, pihaknya menduga para penambang yang ada lebih memilih cara ilegal dengan menjalin koordinasi pihak lain. “Saya melihatnya begitu. Ini memang harus ditertibkan karena kalau tidak yang rugi adalah daerah bahkan negara,” tuturnya. 


Musa menambahkan, penertiban tambang ilegal memang harus dilakukan karena merupakan program pemerintah pusat. “Tidak ada alasan mau dibiarkan ilegal. Ini program pemerintah pusat, bahwa Zero PETI (Pertambangan Tanpa Izin) iya. Bahkan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi mencanangkan Zero PETI tahun 2024. Jadi ini tidak main-main,” tegas Musa.  


Suasana kegiatan di lokasi pertambangan


Ia mengingatkan semua pihak tanpa kecuali, untuk tidak jadi beking atas pertambangan tanpa izin (PETI) di Lutim ini. “Semuanya nanti akan ada proses, siapa melakukan apa, apalagi jika bertentangan dengan semangat Zero PETI. Zero artinya nol atau tidak ada,” jelas Musa lagi.  


Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Perkumpulan WASINDO (Pengawas Independen Indonesia), Drs. Tommy Tiranda, meminta Pimpinan Polri tanggap atas permasalahan tambang galian yang terjadi di Lutim. “Ini kan saya lihat masalahnya sudah lama ya, artinya para penambang itu sudah bertahun-tahun beraktivitas tanpa izin. Tapi kok dibiarkan padahal sudah tahu tidak ada izin,” ketusnya. 


Adanya laporan yang muncul ke permukaan melalui APRI, kata Tommy, merupakan hal serius dalam menertibkan para penambang lokal dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Bahwa setiap aktivitas penambangan harus punya izin. Tanpa itu melanggar aturan dan hukum. Melakukan koordinasi juga kalau ilegal tetap melanggar hukum. Ini tidak bisa dibiarkan, semua harus on the track,” tandas wartawan senior ini. 


Karena itu, Tommy meminta APRI sebagai wadah yang diakui negara, membantu para penambang lokal yang belum memiliki izin, untuk diadvokasi. “Bina dan dampingi mereka, supaya para penambang jangan ilegal terus. Karena kalau kondisinya terus-terus tidak legal ada saja pihak-pihak yang memanfaatkan untuk mencari keuntungan,” terangnya. (red)