Pemda Morowali Utara, Dinilai Diskriminatif Menghentikan Operasional PT SPP
-->

Advertisement Adsense

Pemda Morowali Utara, Dinilai Diskriminatif Menghentikan Operasional PT SPP

60 MENIT
Sabtu, 13 April 2024

Sumber Foto: Pemda Morut (redaksi 60menit.co.id)


60Menit.co.id, Palu | Operasional Pabrik CPO PT SPP dihentikan dan ditutup Pemerintah Daerah Morowali Utara (Morut) berdasarkan Surat Nomor 520/0097/DPPD/IV/2024. Kegiatan perusahaan kelapa sawit ini berlokasi di Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, Morowali Utara. Tindakan penutupan ini berlangsung 9 April 2024 dengan mengerahkan Satpol Pamong Praja setempat dibantu personil TNI/Polri.


Masalah ini kemudian menjadi polemik di masyarakat. Ini lantaran kebijakan pemda yang terkesan tidak fair dan diskriminatif dalam memperlakukan perusahan sawit di Morut tanpa alasan jelas. Saat dilakukan pertemuan guna menutup operasional PT SPP, Pemda Morut diwakili, antara lain, Kasatpol PP dan Damkar Buharman Lambuli, Kadis PTSP Armansyah Abdul Pattah, Kadis Pertanian diwakili Kabid Perkebunan Nursyamsa Petalolo, Camat Mamosalato IC Tungka, S.Sos, dan Kades Momo. 


Dihadapan awak media, Kasat Pol PP Buharman Lambuli, mengatakan, pihak perusahaan tidak menandatangani berita acara. "Tetap kami lakukan penutupan walaupun pihak perusahaan tidak menandatangani berita acara dengan alasan mereka akan menyampaikan ke pihak manajemen," timpalnya. 


Menurut Pemda Morut, dalam rilisnya, PT SPP selama beroperasi, hanya memiliki dokumen perizinan berupa NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan Gubernur Sulawesi Tengah. Ini berdasarkan PP Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perusahaan tersebut, katanya, tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, yakni diharuskan memiliki NIB dan IZIN KBLI 10431 (Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit) yang mewajibkan terintegrasi dengan KBLI 01262 (Perkebunan Buah Kelapa Sawit) .


Sebelumnya, Pemda Morut melakukan pembinaan dan pengawasan, yakni dari Oktober 2023 hingga Maret 2024. Namun PT SPP tidak mengikuti aturan, dan hanya menyerahkan dokumen NIB serta Izin Industri KBLI 10432 (Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit) yang diterbitkan Gubernur Sulteng. Hal ini menyalahi kewenangan dalam penerbitan perizinan yang ada.


Gayung bersambut, langkah Pemda menutup aktivitas PT SPP ini mendapat tanggapan berbagai pihak. Seperti dilontarkan seorang warga bernama Asril. "Satu hari sebelum hari lebaran dilakukan penutupan berdasarkan surat Pak Bupati. Artinya dalam surat Pak Bupati yang melakukan penutupan berdasarkan perizinan yang belum dilengkapi, saya kira tidak adil. Karena disatu sisi bukan hanya PT. SPP yang melakukan penanaman modal. Ada juga PT. CAS, ada juga PT. KLS yang sampai saat ini belum mengantongi perizinan yang jelas. Tapi atas dasar kebijakan Pak Bupati karena ada lowongan pekerjaan yang terbuka untuk masyarakat Bungku Utara, jadi sambil perusahaan ini berjalan, sambil perusahaan ini melengkapi perizinan di BPN. Itu atas dasar kebijakan Pak Bupati," beber Asril. 


Kehadiran PT SPP, kata Asril lagi, malah sangat membantu petani sawit. "Keberadaan PT. SPP hari ini yang melakukan produksi hari ini menguntungkan petani plasma kalau berdasarkan akses. Akses pabrik kan tidak jauh lagi seperti dulu harus ke kabupaten sebelah. Masyarakat petani ini sangat terbantu, karena sekarang bawa sawit ke perusahaan sudah dekat, dan ditimbang langsung pencairan," tuturnya. (james/anto)