Lidik Kasus Dugaan Penipuan Pembangunan Rumah Tongkonan di Toraja Utara, Dihentikan
-->

Advertisement Adsense

Lidik Kasus Dugaan Penipuan Pembangunan Rumah Tongkonan di Toraja Utara, Dihentikan

60 MENIT
Selasa, 28 Januari 2025

SP2HP Penghentian Proses Penyelidikan dari Polres Toraja Utara (kiri) dan Benyamin Manggala, Terlapor/Teradu (kanan).


60Menit.co.id, Jakarta | Tidak ditemukan bukti pidana, kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret dua nama kontraktor rumah adat Toraja atau Rumah Tongkonan, yakni YP dan BM, seperti dilaporkan Indahyana Lia Salurapa selaku Pemegang Kuasa ke Polres Toraja Utara 20 Nopember 2024 dengan Perintah Penyelidikan No. : SP.Lidik/339/XI/Res.1.11./2024/Reskrim, menemui titik terang. 


Penyelidikan kasus ini akhirnya dihentikan dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana. Hal ini dilontarkan Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Ridwan, SH, MH, ketika awak media menyambangi Mapolres Toraja Utara, Jumat (24/1). “Setelah periksa saksi-saksi dan setelah digelar perkara maka diputuskan tidak ada tindak pidana sehingga kasus ini dihentikan, karena ini wanprestasi,” ujar Ridwan dihadapan terlapor, BM. 


Kata Kasat Reskrim kepada BM, untuk jelasnya, cukup dengan memperlihatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) jika masih ada pihak ingin membuat Laporan Polisi yang baru. Saat menyerahkan SP2HP, Ridwan ditemani Kanit Reskrim, IPDA Heri Yanto, SH 


Legal standing keluarnya surat penetapan dihentikannya proses Lidik ini adalah Undang-Undang No. 8 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penghentian Penyelidikan, Laporan Pengaduan Indahyana Lia Salurapa tanggal 20 November 2024, dan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/339/XI.Res 1.11/2024. 


Atas dasar hukum ini, maka kepada terlapor disampaikan perkembangan proses penyelidikan dengan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi di Dusun Buntu, Lembang Nanggala, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara, pada kurun waktu November 2021. Sehingga diberitahukan kepada terlapor bahwa Penyelidik telah melakukan gelar perkara pada 23 Januari 2025, bertempat di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Toraja Utara. 


Peserta Gelar Perkara selanjutnya menetapkan bahwa laporan tersebut dihentikan proses penyelidikannya dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana. Atas hal ini, di hadapan Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim, BM menyambut baik. “Iya kami sangat lega menerima surat ini, karena dengan adanya Laporan Polisi tentang pasal 378 soal penipuan, dengan keluarnya surat ini menjadi pegangan bagi saya sekaligus memulihkan nama baik saya, karena issu yang berkembang di Nanggala kami dicap sebagai penipu dan akan di penjara. Saya ini rakyat kecil yang tidak berdaya serta tidak punya kemampuan, namun salut kepada Kasat Reskrim dan jajarannya tetap menegakkan keadilan,” ungkap BM dengan wajah ceria. 


Pria yang sehari-harinya gembala kerbau ini, menuturkan, dirinya tidak habis pikir jika pihaknya dianggap menipu. “Sebenarnya kamilah yang dirugikan, karena saat itu selain meminjam sejumlah uang kepada saudara, juga membiayai tukang. Disaat pekerjaan proyek pembangunan sudah berhenti atau mandek, dan ada 5 sampai 6 kali kami dipanggil ke Polsek Nanggala untuk dimediasi, namun kami datang hanya 3 kali karena tidak ada kelanjutan dari pertemuan itu. Sehingga berujung kasus ini dilaporkan ke Polres Toraja Utara dengan tuduhan penipuan,” terang BM. 


Pasca laporan ke Polres Torut, kata sosok yang akrab dipanggil Pong Abe’ ini, seorang dari putrinya sontak menelepon menanyakan keberadaan dirinya. “Setelah dilaporkan di Polres, suatu ketika saya ditelepon putri saya, menanyakan ada dimana, lalu saya jawab bahwa berada di rumah teman, lalu saya  bertanya memang kenapa, putri saya bilang bahwa mama tua (tantenya) mendengar issu katanya kami masuk penjara,” tutur BM berapi-api menceritakan kejadian sebenarnya. 


Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Ridwan, SH, MH (kiri) dan Benyamin Manggala (kanan).


Surat keputusan pemberhentian Lidik itu, menurut BM, bisa menjadi pegangan dirinya ketika menghadapi  Pihak Pemilik Proyek apakah ingin dilanjutkan atau tidak, berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja ditambah dengan 30 % kompensasi kenaikan harga barang dari 2021. Jika kedua pihak tidak sepakat, maka pihaknya, tegas BM, akan menempuh upaya hukum lain guna mendapatkan rasa keadilan. “Karena cukup banyak biaya yang dikeluarkan, mengambil resiko pinjam uang ke kakak dan saudara yang lain akibat uang panjar belum juga dibayar lunas sesuai Surat Perjanjian Kontrak Kerja yang ditandatangani bersama," jelasnya.


Diketahui, perseteruan antara kontraktor dengan pemilik rumah Tongkonan ini terjadi dipicu adanya dugaan tindak pidana penipuan dengan menyeret nama YP dan BM terkait pekerjaan pembangunan rumah Tongkonan dan tiga Lumbung (Alang) milik Rumpun Keluarga Besar Tongkonan Buntu Issong Kalua’na Sangtonanggalan Tulak Langi’ Ne’ Pairing/Bato’ Buntu/Salurapa’. Lokasi pembangunan berada di Dusun Buntu, Lembang Nanggala, Kecematan Nanggala, Toraja Utara. 


Pembangunan rumah adat Toraja dengan tiga Lumbung ini dikerja mulai 2021, namun jadi stagnan dan mandek hingga sekarang. Pihak Pemilik Tongkonan menyalahkan kontraktor pelaksana. Indahyana Lia Salurapa selaku Pemegang Kuasa, mewakili pemilik Tongkonan, kemudian mengadukan kedua kontraktor, YP dan BM, ke Polres Toraja Utara, 20 Nopember 2024. 


Karena kasus ini Wanprestasi, maka MB dan YP masih menunggu itikad baik pihak Pemilik Tongkonan untuk menuntaskan kasus ini. “Tidak bisa juga kontrak kerja dibatalkan sepihak, karena jelas dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja, pada pasal III ayat 6, menyatakan, pekerjaan tidak boleh dibatalkan dari pihak manapun setelah penandatanganan surat kontrak dilakukan,” sebut BM memberi ‘warning’. (anto)