Kantah ATR BPN Kabupaten Bandung Harus Bertanggungjawab
-->

Advertisement Adsense

Kantah ATR BPN Kabupaten Bandung Harus Bertanggungjawab

60 MENIT
Rabu, 07 Mei 2025

Tata Setiawan Ketua Umum PP IPBAPDK (zhovena)


60MENIT.co.id, Bandung | Tata Setiawan Ketua Umum PP IPBAPDK setelah terlebih dahulu melihat Data Yuridis : Meliputi informasi tentang pemilik tanah, Jenis hak atas tanah dan Status Tanah.

Hengky Tedjawisastra Kelahiran tanggal 29 Juni 1973 ketika mendaftarkan tanahnya pada tahun 1998 telah berusia 25 Tahun, berdasarkan UUPA No 5 Tahun 1960 tanggal 24 September 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria Kepemilikan Tanah berupa Akta yang dibuat PPAT, sedangkan pada kenyataannya menggunakan C 2321 Persil 139.S.III berasal dari C 2398 Persil 159.S.III padahal untuk mendapatkan C dari KDL Kabupaten Bandung berdasarkan Akta yang dibuat oleh PPAT dan KDL Kabupaten Bandung berdasar pada UU No 12 1985 tanggal 27 Desember 1985 tentang PBB, KDL Kabupaten Bandung yang memiliki kewenangan menerbitkan Buku Leter C dan C telah dihapuskan sementara Desa Cibiru Hilir Berdiri tanggal 1 April 1989, dengan demikian C 2321 Berasal Dari C 2398 yang digunakan Pendaftaran Tanah tidak berdasar dan sumber datanya tidak jelas.


Dari Usia Pendaftar Tanah saja seharus sudah terjaring Bagian Pendaftaran Tanah Kantah ATR BPN Kabupaten Bandung tidak bisa mendaftarkan tanah dengan C 2321 apalagi C tsb berasal dari C 2398, artinya Pendaftaran Tanah ditolak karena pada usia 25 harus berdasarkan Akta yang dibuat PPAT sehingga yang didaftarkan C pemilik dan/atau atas nama pemilik asal bukan atas nama pendaftaran tanah Hengky Tedjawisastra.


Pencatatan Data Fisik :

Persil Tanah menunjukkan Letak Jenis Kelas dan Luas Tanah, Petugas Ukur Kantah ATR BPN Kabupaten Bandung seharusnya berpedoman pada Persil Tanah setelah mendengar pemilik tanah menunjukkan batas batas tanah yang didaftarkan dan sesuaikan dengan keterangan para pemilik tanah yang berbatasan.


Faktanya Petugas Ukur Kantah ATR BPN Kabupaten Bandung mengabaikan data yang disampaikan Pendaftar Tanah, hanya berpedoman pada keterangan Penunjuk Batas tidak berpedoman pada data yang disampaikan Pendaftar Tanah atau Pemilik Tanah, padahal jika berpedoman pada data yang disampaikan Pendaftar Tanah, Pengukuran Tanah tidak akan terjadi karena pada data Persil 139.S.III berasal dari Persil 159.S.III 


Persyaratan Pendaftaran Tanah :

Surat Keterangan Kepala Desa Cibiru Hilir saja No 36/2005/XII/1998 tanggal 20 Desember 1998 terbit dua bulan setelah Kantah ATR BPN Kabupaten Bandung menyampaikan Pengumuman melalui Surat No 1594/PENG/1998 tanggal 17 Oktober 1998.


Pendaftaran Tanah seperti itu menghasilkan Serifikat Bodong, SHM No 00691/Desa Cibiru Hilir tanggal 4 Maret 1999 atas nama Hengky Tedjawisastra Kelahiran tanggal 29 Juni 1973 tidak jelas Sumber Datanya, tidak jelas Letak tanahnya.


Tata Setiawan meminta Kantah ATR BPN Kabupaten Bandung segera bertanggungjawab atas kelalaian pada Pendaftaran Tanah, yang menimbulkan kerugian bagi Pemilik Tanah dan Pendaftaran Tanah, pada masalah ini Kantah ATR BPN Kabupaten Bandung tidak cukup beralasan Kantah ATR BPN Kabupaten Bandung hanya mencatatkan Pendaftaran Tanah. 


(Tas 'One)