Warga Rantepao Toraja Utara Polisikan Oknum ASN BHP dan Kurator Negara Kemenkum RI
-->

Advertisement Adsense

Warga Rantepao Toraja Utara Polisikan Oknum ASN BHP dan Kurator Negara Kemenkum RI

60 MENIT
Jumat, 29 Agustus 2025

Garin Bulo (kiri) dan Laporan Polisi (kanan). (dok.redaksi60menit)


60Menit.co.id, Jakarta | Diduga melakukan tindakan pidana penipuan dan perbuatan curang, seorang oknum ASN berinisial ISM di Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Kurator Negara Makassar Kemenkum RI dilaporkan ke polisi oleh seorang warga Rantepao, Toraja Utara. Warga itu bernama Garin Bulo (60). Laporan warga ini sesuai Laporan Polisi No.  LP/B/219/VIII/2025/SPKT/POLRES TORAJA UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 29 Agustus 2025. 


Dugaan tindak pidana ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dimana peristiwanya terjadi tanggal 19 Oktober 2024 di Jl. Akhmad Yani, Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Dalam laporannya, Garin Bulo mengurai kejadian yang dialami. 


Bermula dari perkenalan dirinya dengan Terlapor, ISM, melalui saksi Delsye Jeral Senen B. Terlapor menjanjikan kepada Pelapor, Garin, dapat membatalkan sertifikat tanah dikarenakan terlapor mempunyai banyak relasi atau kenalan pada Kantor Wilayah BPN Sulsel. Terlapor kemudian meminta pelapor agar mentransferkan dana sebanyak Rp30.000.000 pada 27 September 2024. 


Uang itu untuk pengurusan surat pembatalan sertifikat tanah. Saat itu juga pelapor meminta saksi, Delsye, mentransfer dana tersebut secara mobile melalui Livin’ By Mandiri kepada terlapor. Selanjutnya, terlapor menghubungi pelapor atau korban dengan menginformasikan kalau tim dari Kanwil BPN Sulsel akan berkunjung ke Toraja Utara guna mengambil berkas untuk pembatalan sertifikat tanah. 


Transfer berikut yang diminta terlapor sebesar Rp55.000.000 hingga menjadi total Rp85.000.000,-. Terlapor selanjutnya menjanjikan kepada pelapor bahwa dalam jangka dua bulan akan terbit Surat Pembatalan Sertifikat Tanah. Namun setelah berjalan 11 bulan hingga sekarang surat dimaksud oleh terlapor tidak dapat diurus dengan berbagai alasan. Akibatnya, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. 


(rus/anto)