Siapa Dibalik, Belum Tertangkapnya Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Torut?
-->

Advertisement Adsense

Siapa Dibalik, Belum Tertangkapnya Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Torut?

60 MENIT
Kamis, 19 Februari 2026

Tampak bukti laporan polisi dan bukti penganiayaan (Redaksi)


Ismail Situru, SH., MH., : Saya menghadap Humas dan Propam Polda

60MENIT.co.id, Toraja Utara | Keluarga besar dua korban penganiayaan anak dibawah umur, Heskel dan Raflianto di Toraja Utara (Torut), merasa resah karena "PELAKU", belum ditahan, sementara diketahui pelaku  bertetangga dengan korban.


Mereka merasa resah karena mereka masih sering bertemu terdakwa.


"Perasaan tidak enak karena sering ketemu. Takutnya terjadi hal- hal yang lebih "PARAH," kata Kevin, kamis (20/2/2026).


Menurut Kevin, kasus penganiayaan sudah lima hari.


“Padahal, kasusnya sudah di tangan polisi,” ucapnya.


Diketahui, kasus penganiayaan telah dilaporkan ke Polres Toraja Utara pada Senin (16/2/2026).


Penganiayaan bermula ketika Heskel dan Reflianto sedang duduk-duduk di pangkas rambut lembah kramat Kelurahan Mentirotiku Kecamatan Tikala, lima orang langsung mendatangi, memukul serta menendang sehingga korban mengalami bengkak dan memar dimata pun hidung robek.


Penganiayaan anak di bawah umur di Indonesia diatur utamanya dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C yang melarang kekerasan terhadap anak, dengan sanksi pidana penjara maksimal 3,5 hingga 15 tahun lebih (tergantung dampak luka/kematian) sesuai Pasal 80. Pelaku juga dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 


Ismail Situru, SH., MH., Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan yang juga berprofesi sebagai Pengacara, memberikan tanggapan serius.


Hal tersebut disampaikannya menyikapi laporan keluarga, foto korban serta visum,  Ismail menilai penanganan peristiwa tersebut yang terkesan lamban oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Toraja Utara.


Ismail Situru, SH., MH., Pengurus Teras PWI Sulsel dan Pengacara.


Dari keterangan yang diperolehnya, kakak korban sudah melaporkan peristiwa ini ke Polres Toraja Utara, namun apa yang terjadi kasus ini terkesan tidak tanggapi serius oleh penyidik.


"Perilaku penyidik seperti ini dapat dikatagorikan pelecehan terhadap kemanusian dan pelecehan terhadap hukum itu sendiri, Mengapa demikian? Karena sebenarnya tindak kekerasan terhadap anak merupakan Delik Umum yang artinya tanpa laporan Orang Tua pun jika Aparat Penegak Hukum (APH) mengetahui telah terjadi tindak kekerasan terhadap anak maka APH harus melakukan sesuatu,” tegasnya.


Ia mengatakan pada Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak ancaman pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.


“Selain ketentuan tersebut diatas, masih dalam UU yang sama pada Pasal 80 Jika penganiayaan dilakukan oleh pelaku menimbulkan luka berat kepada korban, maka pelaku dapat diancam dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” jelasnya lagi.


Menurut Ismail, tidak ada alasan untuk membiarkan kasus pemukulan ini mengambang tidak ada kejelasan.


“Pembiaran proses hukum yang mengambang tidak ada kepastian hukum maka penyidik dapat dikatagorikan bentuk pelecehan kemanusian,” tegasnya lagi.


Lebih lanjut Ismail menyebut proses penegakan hukum terhadap anak yang mengalami kekerasan masih sangat menyedihkan. Masih banyak persoalan hukum yang terkesan tidak tuntas dan mengambang, dan sangat menyakitkan orang tua korban dan bahkan rasa keadilan masyarakat terusik.


Pihak yang berwenang perlu melakukan evaluasi agar penegakan hukum ini menjadi baik. Penegakan hukum yang konsisten dan tegak lurus dalam penegakan hukum, Hal ini menjadi penting jangan sampai masyarakat mencari keadilan dengan caranya sendiri.


"Jangan salahkan masyarakat jika masyarakat bertindak dengan caranya sendiri karena merasa tidak ada kepastian hukum, Untuk itu upaya pengembalian kepercayaan masyarakat terhadap APH menjadi sangat penting, Masyarakat juga harus berperan aktif mendukung proses penegakan hukum,” pungkasnya.


(Red)