![]() |
| (Kanan) Foto Kepsek SDN-6 Masanda, Meriba Kombong (oki) |
60MENIT.co.id, Tana Toraja | Salahsatu bentuk transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) yakni tercantumnya papan data informasi di setiap Sekolah, tujuannya agar diketahui masyarakat.
Olehnya itu Pemerintah mewajibkan sekolah mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi yang ada di sekolah.
Publikasi penerimaan dan penggunaan dana BOS dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan transparansi anggaran pendidikan.
Namun lain halnya di UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN) 6 Masanda, papan informasi transparansi penggunaan dana bos tidak terpasang alias tidak di gunakan, hal ini tentu menimbulkan tanda tanya.
Kepala Sekolah SDN-6 Masanda, Meriba Kombong Lamba yang berusaha dikonfirmasi terkait hal tersebut mengakui kalau papan transparansi penggunaan dana bos saat ini memang tidak terpasang, ia mengatakan pihak sekolah lupa memasangnya.
“Ia belum dipasang, mungkin dilupa,” katanya saat ditemui di ruangannya, Jumat (13/2/2026).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tana Toraja, Andarias Lebang yang dimintai tanggapannya berharap sekolah yang ada Tana Toraja agar menonjolkan atau mempublikasikan laporan pengunaan dana BOS kepada masyarkat melalui papan data informasi yang ada di sekolah.
"Setiap pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) kita bersama Cabang Dinas dan pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) selalu menyampaikan kepada Kepsek agar transparansi penggunaan dana bos itu disampaikan kepada masyarakat, salah satunya melalui papan Data informasi penggunaan dana bos,” katanya saat dikonfirmasi Via telepon selular.
Menurutnya penyampaian penggunaan pengelolaan dana bos ke masyarakat diperlukan sebagai salah satu bentuk transparansi pihak sekolah dalam mengelola dana bosnya.
“Seharusnya dipasang papan data informasi pengelolaan dana bos biar masyarakat yang datang ke sekolah tidak bertanya tanya lagi,” jelasnya pula.
Sementara A.P salah seorang warga lembang (desa) Paku, menyoroti ketidaktransparanan sejumlah Sekolah dalam penggunaan dan pengelolaan dana BOS, terutama terkait dengan tidak dipublikasikannya laporan keuangan penggunaan dana BOS di sekolah.
A.Pzz menilai hal ini melanggar prinsip akuntabilitas publik dan membuat masyarakat sulit untuk mengawasi penggunaan dana BOS.
"Ini tentu melanggar prinsip akuntabilitas publik, terkesan tidak transparan dalam mengelola dana BOS yang membuat masyarakat sulit melakukan pengawasan,” tegasnya.
A.P berharap agar APH juga memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana BOS dan memastikan transparansi dalam pengelolaan dana tersebut.
“Mereka (APH) dapat memberikan masukan kepada kepala sekolah dan bendahara BOS terkait penggunaan dana BOS yang tepat sasaran dan efisien,” terang A.P.
(sal).



