![]() |
| Tampak gambar kiri, Suli Matius SH bersama kanan Ismail Situru, SH,, MH. (Sal) |
Suli Matius : Masalah Eksekusi Tokonan, Dimana Aman Toraja dan Pemangku Adat?
60MENIT.co.id, Tana Toraja | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pun Yayasan Peduli Toraja secara tegas menyoroti dan mengecam berbagai tindakan pembatasan, pelarangan, serta terhadap wartawan saat meliput acara adat sangsi terhadap Panji Pragiwaksono, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan yang digelar oleh Lembaga Aman (Aliansi Masyarakat Adat Nasional) Toraya ditongkonan layuk kaero sangalla' kecamatan sangalla' utara menjadi sorotan karena dinilai melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Polemik adanya larangan terhadap wartawan untuk meliput kegiatan tersebut membuat PWI Sulsel dan Yayasan Peduli Toraja angkat bicara.
Ismail Situru, SH,. MH,. mengatakan polemik dugaan pembatasan peliputan wartawan harus segera diselesaikan sehingga tidak menjadi bias.
Jika pembatasan peliputan itu menjadi sebuah keputusan Lembaga Aman Toraya, maka sudah sepatutnya dibatalkan.
"Dan pembatalan keputusan itu, masih dalam pers PWI, harus disampaikan secara terbuka kepada wartawan. Dan melalui pemberitaan di media massa.
Dikatakan larangan peliputan di lembaga ini bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 bab II tentang, asas, fungsi, kewajiban dan peranan pers pada pasal 4 yang menyebutkan, pertama kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, kedua terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,"ucapnya.
Dan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi.
Dalam siaran pers itu juga disebutkan, wartawan yang bertugas di lapangan berkewajiban menghormati dan menghargai narasumber atau instansi tempat dia sedang bertugas sesuai dengan kode etik jurnalistik ( KEJ ). Sikap tersebut cerminan dari keprofesionalan profesi.
Sementara Sekertaris Yayasan Peduli Toraja, Suli Matius, SH, menyampaikan kekesalannya terkait pembatasan peliputan dan pembredelan sinyal dikegiatan sangsi adat Panji Pragiwaksono.
"Apa Relevansi Aman Toraja melarang wartawan dalam peliputan sangsi adat Komedian Panji, setau saya Aman Toraja itu LSM," tutur Suli Matius.
Suli Matius juga menyesalkan adanya larangan wawancara salah satu narasumber dilokasi, Ia menambahkan kenapa kasus Panji dispesialkan, kasus tongkonan yang dialami masyarakat, dimana para tokoh adat plus Aman Toraja .
"Tongkonan yang di eksekusi, dimana para yang merasa pemangku adat membeda bedakan masalah. Di tempat lain suaranya lantang menembus langit dan lain tempat diam seribuh bahasa.
Masalah Panji mungkin tidak ada Mens reanya tapi masalah eksekusi Tongkonan terjadi Actus Reus." kunci Suli Matius.
(Redaksi)



