Sangat Miris, Depot Air Minum Sekaligus Pemilik Sumber Air Baku di Kasomalang Bertahun-tahun Jual Air Tanpa Miliki Izin
-->

Advertisement Adsense

Sangat Miris, Depot Air Minum Sekaligus Pemilik Sumber Air Baku di Kasomalang Bertahun-tahun Jual Air Tanpa Miliki Izin

60menit.com
Minggu, 21 Juni 2026

Karli Sutarman, Pemilik usaha Depot Air Minum dan Pengeboran Pribadi (kiri), tampak lokasi Sumur Bor sebagai sumber dagang / jualan air (tim-redaksi)


60Menit.co.id, Subang | Menerima laporan dari warga setempat adanya sebuah Depot Air Minum (DAM) di kp. Cimande desa Sindangsari kec. Kasomalang Subang sudah bertahun-tahun menjual air tanpa memiliki izin dari Dinas Kesehatan Daerah, pasalnya air yang mereka ambil untuk di jual tidak jelas dari mana sumber air baku yang mereka ambil, Sabtu (20/06/2026).


Ketika para awak media menelusuri ke lokasi penjualan air isi ulang dan menelusuri sumber air bakunya terbukti dengan jelas, maka awak media langsung bergerak ke beberapa warga setempat untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengeboran sumber air baku yang sudah bertahun-tahun untuk dijual di Depot Air Isi Ulang milik Karli Sutarman tanpa memilik izin yang jelas.


Permasalahan ini menimbulkan kekhawatiran karena air baku yang diperoleh melalui pengeboran sendiri tanpa miliki izin dinas terkait.


Karena sumber air baku tersebut belum tentu memiliki kwalitas yang baik dan higienis, maka dari itu akan menimbulkan resiko tinggi bagi warga sekitar yang mengkonsumsi air tersebut, karena pemilik sumber air baku tidak memiliki bukti-bukti surat perizinan yang jelas, mulai dari bukti surat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan surat Sertifikat layak uji dari Labkesda.


Hal ini sangat merugikan orang lain, karena kwalitas air yang diambil dari sumber mata air yang belum jelas terjamin kesehatannya.


Selain itu, warga juga mengeluhkan, "Selama ini air yang di konsumsi oleh kami belum tentu higienis, karena proresnya juga terlihat asal-asalan demi mengambil keuntungan pribadi." ucap Warga.


Penjualan air sudah berjalan bertahun-tahun tanpa memiliki izin menjadi tanda tanya besar, halnya depo air minum tersebut menjual air dari sumber air baku hasil pengeboran sendiri yang tidak  memperhatikan proses kesehatan buat para warga masyarakat yang mengkonsumsi air tersebut.


Tampak Torn Penampung Air yang langsung dikemas dan dijual (tim-redaksi)


Sedangkan lokasi penjualannya berada di wilayah pabrik PT Aqua di desa Darmaga kecamatan Cisalak kabupaten Subang yang tentunya akan membawa dampak buruk bagi pemilik perusahaan air mineral aqua tersebut.


Ketika pemilik kios Depo Air Minum sekaligus pemilik sumber air baku (Karli Sutarman) yang beralamat di kp. Sukamande Rt.007/03 desa Sindangsari kecamatan Kasomalang di pinta keterangan terkait bukti-bukti surat perizinan, pemilik kios (KS) hanya dapat membuktikan surat-surat izin usaha saja dari Dinas DPMTPSP kabupaten Subang, itupun nomor kode khusus KBLI yang diharuskan untuk buka usaha  Depo Air Minum tidak sesuai dengan nomor kode KBLI yang dimilikinya.


"Dari awal juga saya hanya memiliki surat-surat ini saja, saya sengaja tidak membuat surat-surat izin terkait sumur bor karena mahal, dan saya banyak hutang sebesar Rp.250 jt, juga masih ada anak yang masih kuliah di Universitas yang tentunya butuh uang banyak." Ujar Karli.


Padahal kesehatan orang lain juga harus diutamakan.


Dengan bukti ini warga berharap kepada pihak yang berwenang dapat segera menangani masalah ini dengan serius dan memberi tindakan tegas untuk segera menutupnya, karena khawatir kedepannya akan menimbulkan hal-hal yang akan merugikan masyarakat yang mengkonsumsi air mineral tersebut.


(Tim-Red)