![]() |
| Ketua DPD Paguyuban Sundawani Wirabuana Subang, Yosep / tengah dalam foto berlingkar (ridho) |
60MENIT.co.id, Subang | Paguyuban Sundawani Wirabuana DPD Subang menyoroti perkembangan sidang lanjutan kasus yang menjerat jurnalis Harun di Pengadilan Negeri Subang, Rabu (23/9/2026).
Ketua DPD Paguyuban Sundawani Wirabuana Subang, Yosep, menilai fakta yang terungkap dari keterangan saksi ahli hukum pidana materiil dan formil, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H.,C.NSP., memperjelas bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana pemerasan maupun pengancaman.
"Keterangan saksi ahli di persidangan makin mempertegas bahwa apa yang dituduhkan kepada jurnalis Harun sangat lemah secara hukum dan sarat akan indikasi kriminalisasi terhadap karya jurnalistik," ujar Yosep.
Dalam persidangan tersebut, saksi ahli memaparkan empat poin kunci terkait konstruksi hukum kasus ini:
1. Bukti Rp15 Juta Berasal dari Tafsir Tunggal
Penafsiran angka Rp15.000 menjadi Rp15 juta hanya bersumber dari keterangan satu saksi tanpa didukung alat bukti lain. Bukti yang tidak berkualitas ini dinilai tidak valid untuk menjerat terdakwa.
2. Proses Perolehan Alat Bukti Diduga Melanggar Hukum
Keterangan dan alat bukti dalam perkara ini ditengarai didapat secara melawan hukum, termasuk penyebaran data pribadi, profil, serta isi percakapan tanpa izin yang melanggar Pasal 16 dan Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
3. Adanya Alasan Pembenar (Pasal 50 KUHP)
Tindakan terdakwa merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Sesuai Pasal 50 KUHP, perbuatan yang dilakukan untuk menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.
4. Mekanisme Penyelesaian Melalui Dewan Pers
Pidana merupakan langkah terakhir (ultimum remedium). Sengketa terkait produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung dipidanakan.
Yosep menambahkan bahwa pengawasan terhadap kinerja pejabat publik adalah bentuk kontrol sosial yang sah dan dijamin oleh undang-undang. Pihaknya berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Subang dapat memutus perkara ini secara adil dan objektif.
"Jika perkara ini tetap dipaksakan, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan kemerdekaan jurnalis dalam menjalankan tugasnya di Indonesia," tegas Yosep.
(Ridho)



