![]() |
| Kuasa Hukum Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., bersama Harun didampingi rekan pengacara (ridho) |
60MENIT.co.id, Subang | Ruang sidang Pengadilan Subang memanas. Sidang lanjutan Duplik terdakwa M. Harun menjadi ajang serangan balik telak kubu Tergugat.
Kuasa Hukum M. Harun, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., didampingi langsung M. Harun yang, membacakan Duplik dengan lantang di hadapan Majelis Hakim.
Dalam Dupliknya, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H. membongkar habis Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) / Penggugat dan meminta VONIS BEBAS MURNI (VRIJSPRAAK) untuk kliennya.
BONGKAR REPLIK JAKSA CACAT FORMIL
Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H. menegaskan, Replik JPU tidak punya kekuatan hukum karena hanya pengulangan dalil lama yang sudah dibantah di Jawaban dan Pledoi.
"Replik JPU dalam persidangan hanyalah pengulangan dalil lama yang sudah kami bantah.Tidak ada fakta baru, tidak ada bukti baru, yang dapat memberatkan terdakwa.Tidak adanya jawaban yang mematahkan Pledoi dalam Replik tersebut dinilai cacat formil dan harus dikesampingkan oleh Majelis Hakim," tegas Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H.
5 TUNTUTAN TEGAS BEBAS MURNI UNTUK M. HARUN:
1. BEBASKAN MURNI M. HARUN
Meminta Majelis Hakim menyatakan M. Harun tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pemerasan membebaskan murni dari segala dakwaan.
2. PULIHKAN NAMA BAIK
Memulihkan harkat, martabat dan nama baik M. Harun seutuhnya.
3. KEMBALIKAN BARANG BUKTI
Mengembalikan seluruh barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian kepada M. Harun.
4. TOLAK REPLIK JAKSA SELURUHNYA
Menolak seluruh Replik JPU untuk seluruhnya karena tidak berdasar, tidak objektif dan tidak sesuai fakta persidangan.
5. NILAI BUKTI SECARA KOMPREHENSIF
Mendesak Majelis Hakim menilai alat bukti secara cermat, menyeluruh, objektif dan saling bersesuaian, termasuk makna percakapan WhatsApp secara utuh, keterangan saksi dan ahli yang meringankan, serta legalitas bukti elektronik yang cacat hukum.
"Kami meminta Majelis Hakim yang mulia untuk menegakkan keadilan dan membebaskan murni klien kami M. Harun. Dikembalikan nama baiknya, dikembalikan barang bukti yang sudah disita. Menolak seluruh replik JPU untuk seluruhnya. Dan menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan. Tolak gugatan yang mengada-ada ini, beri keadilan buat Harun!" tegas Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H.
![]() |
| Suasana persidangan dan para pendukung M Harun di ruang sidang (ridho) |
PESAN M. HARUN: JANGAN KRIMINALISASI PERS
Di akhir sidang, M. Harun menyampaikan pesan penting untuk dunia Pers:
"Jangan sampai ada Harun yang lain di kemudian hari. Kita selaku Pers jangan sampai dikriminalisasi. Tercantum dalam Undang-Undang bahwa Pers adalah salah satu dari pilar keempat demokrasi," pungkas M. Harun.
Dengan Duplik ini, kubu M. Harun optimistis Majelis Hakim akan menolak seluruh gugatan dan membebaskan M. Harun. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada Rabu 14 Oktober 2026.
(Ridho)




