![]() |
| Kuasa Hukum M Harun, (kiri) Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., bersama M. Harun dan rekan pengacara (ridho) |
60MENIT.co.id, Subang | Persidangan perkara pidana dengan terdakwa M.Harun kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Subang. Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap melayangkan tuntutan 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan, tuntutan tersebut kini terancam gugur. Jumat (09/10/2026).
Hal ini terjadi setelah kuasa hukum terdakwa, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H. (ARD), membongkar adanya cacat formil yang serius dalam proses penyitaan barang bukti dan keabsahan keterangan saksi ahli.
Pembongkaran Kloning Ponsel Tanpa Izin PN
Asep Rohman Dimyati menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan prosedur pemeriksaan Harun oleh pihak kepolisian yang dinilai sudah sesuai aturan. Fokus keberatan tim hukum terletak pada tindakan penggeledahan dan penggandaan (kloning) isi ponsel milik terdakwa yang dilakukan tanpa adanya Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
"Kami tidak mempermasalahkan pemeriksaan klien kami di kepolisian, itu sudah sesuai. Yang kami permasalahkan adalah hasil kloning HP yang diambil tanpa izin dari pengadilan negeri. Padahal, KUHAP Pasal 38 mengatur bahwa setiap penyitaan wajib mendapatkan izin Ketua PN. Ini adalah alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum (unlawful obtained evidence)," ujar ARD secara tegas di dalam ruang persidangan.
Selain persoalan izin, tim kuasa hukum juga menyoroti bukti elektronik yang diajukan oleh jaksa. Bukti tersebut diketahui hanya berupa dua lembar tangkapan layar (screenshot) tanpa disertai proses autentikasi digital forensik, hashing, maupun sertifikat keaslian. Akibatnya, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk membuktikan bahwa tangkapan layar tersebut benar-benar berasal dari ponsel terdakwa.
![]() |
| Ketika acara sidang M. Harun digelar mendatangkan Saksi Hukum (ridho) |
Kesaksian Ahli JPU Dipertanyakan
Kejanggalan persidangan semakin mencuat, saat para ahli yang dihadirkan oleh JPU baik ahli hukum pidana maupun ahli dari kepolisian memberikan keterangan di bawah sumpah. Mereka mengakui tidak pernah membaca berkas perkara M. Harun secara utuh, melainkan hanya meneliti dokumen terbatas yang disodorkan oleh penyidik.
Padahal, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keahlian, tercantum adanya barang bukti yang berderet dari poin A hingga K. Namun saat dicecar di persidangan, para ahli mengaku tidak pernah menerima ataupun mempelajari dokumen-dokumen tersebut.
"Bagaimana seorang ahli bisa memberikan kesimpulan hukum yang objektif kalau tidak mempelajari berkas perkara secara menyeluruh? Ahli hanya membaca dokumen dari polisi, bukan dari dakwaan. Oleh karena itu, keterangan mereka harus dikesampingkan," tambah ARD.
Isu mengenai mata rantai penjagaan barang bukti (chain of custody) juga menjadi sorotan tajam setelah hasil laboratorium forensik diketahui baru keluar dalam waktu lima hari.
Persidangan perkara M. Harun ini dijadwalkan kembali bergulir pada Senin, 12 Oktober, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa.
Tim penasihat hukum menyatakan berkas pembelaan telah disusun secara matang. Mereka optimis Majelis Hakim PN Subang akan mempertimbangkan seluruh cacat formil yang telah dibongkar ini untuk meringankan, atau bahkan membebaskan M. Harun dari segala tuntutan hukum.
(Ridho)




