![]() |
| Iqbal Maulana, Ketua Forum Masyarakat Subang Bersatau (ridho) |
60MENIT.co.id, Subang | Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) melalui Ketua, Iqbal Maulana, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan seluruh dinas terkait agar tidak menerbitkan atau memperpanjang perizinan bagi PT Cholyfour Mitra Mandiri (PT CMM) apabila lokasi dan kegiatan usahanya tidak memenuhi ketentuan tata ruang serta persyaratan lingkungan, Senin (19/10/2026)
FMSB menyoroti kegiatan PT CMM yang berkaitan dengan penampungan dan pengelolaan limbah domestik, di tengah dugaan adanya material yang tercampur dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah, bukan justru diabaikan atas nama kepentingan investasi.
Ketua FMSB, Iqbal Maulana, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memberikan legitimasi administratif terhadap kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang dan ketentuan hukum.Kalau lokasinya bukan zona yang diperuntukkan bagi kegiatan penampungan atau pengelolaan limbah, jangan keluarkan izinnya! Pemerintah harus berdiri tegak di atas aturan, bukan malah membuka jalan bagi kegiatan usaha yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan, tegas Iqbal.
Menurutnya, dalih bahwa perusahaan hanya melakukan penampungan, bukan pengelolaan limbah, tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pemeriksaan hukum. Pemerintah wajib menilai kegiatan berdasarkan fakta operasional di lapangan, karakteristik limbah yang ditangani, kesesuaian lokasi, serta persyaratan perizinan yang berlaku.Jangan sampai istilah penampungan dijadikan celah untuk meloloskan kegiatan yang seharusnya tidak boleh beroperasi di lokasi tersebut. Apabila tidak sesuai peruntukan dan tidak memenuhi persyaratan hukum, jangan berikan izin. Sederhana: hukum harus menjadi panglima, bukan kepentingan pengusaha, lanjutnya.
FMSB menegaskan bahwa investasi bukan alasan untuk mengesampingkan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Pembangunan ekonomi harus berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan melalui kompromi terhadap aturan.Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum juga harus diterapkan tanpa standar ganda. Setiap perusahaan, baik berskala kecil maupun besar, wajib memenuhi ketentuan yang sama sesuai dengan kegiatan usahanya.
Atas dasar itu, FMSB mendesak Pemkab Subang dan dinas terkait untuk memastikan kesesuaian tata ruang serta mengevaluasi seluruh persyaratan perizinan PT CMM. Apabila persyaratan tidak terpenuhi, izin tidak boleh diterbitkan; apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami tidak antiinvestasi. Kami menolak jika investasi dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum. Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah muncul persoalan. Sebelum izin diterbitkan, periksa dengan benar. Jika tidak sesuai aturan, jangan keluarkan izinnya. Kabupaten Subang tidak boleh menjadi tempat kompromi bagi pelanggaran hukum, tutup Iqbal Maulana," pungkas Iqbal.
(Ridho)



