Ketua DPC GARDA WALISONGO Subang Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Gedung Irda Subang Rp 4,1 Miliar ke Tipikor Polres Subang
-->

Advertisement Adsense

Ketua DPC GARDA WALISONGO Subang Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Gedung Irda Subang Rp 4,1 Miliar ke Tipikor Polres Subang

60menit.com
Senin, 26 Oktober 2026

Ketua Garda Walisongo Subang, Ade Syahid (ridho)


60MENIT.co.id, Subang | Ketua DPC Garda Wali Songo Kabupaten Subang, Ade Syahid, A.A.A., S.Hi., secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan Proyek Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Subang ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Subang, Senin (26/10/2026)


Dalam laporan yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Adam Hasyim, M.Pd., Garda Walisongo menyoroti adanya kejanggalan serius:


Berdasarkan e-Kontrak SPSE/INAPROC yang dilampirkan:

- SPPBJ Nomor: 000.3.2/620/sekre/2026

- Tanggal: 13 Juli 2026

- Penyedia: PT Wijaya Berlian Tetanindo

- Nilai Kontrak: Rp 4.146.037.548,00

- Status: Pemutusan Kontrak


Diduga, perusahaan tersebut telah tercantum dalam Daftar Hitam Nasional pada saat proses pemilihan penyedia berlangsung.


3 POIN PERTANYAAN KRITIS YANG DILAPORKAN:


1. Ada Apa dengan ULP & UKPBJ Pemda Subang Meloloskan Pemenang Tender kepada Perusahaan yang Masuk Daftar Hitam??

Patut dipertanyakan bagaimana perusahaan yang diduga berstatus blacklist bisa lolos verifikasi, ditetapkan sebagai pemenang, dan memperoleh kontrak.


2. IRDA sebagai Penerima Manfaat apakah Ceroboh ataukah Sengaja??

Proyek ini berada di lingkungan IRDA yang notabene adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Apakah masalah tidak terdeteksi karena kecerobohan, lemahnya pengawasan, pembiaran, atau ada unsur kesengajaan?


3. Anggaran diatas 4 Milyar adakah Unsur Penyalahgunaan Wewenang, Pemufakatan Jahat dan Titipan Kepentingan??

Garda Walisongo meminta pemeriksaan khusus terhadap Kabag ULP Kab. Subang, Pokja Pemilihan, PPK, PA/KPA, dan semua pihak terkait. Apakah ada kelalaian, intervensi, konflik kepentingan, pengondisian tender, atau pemufakatan jahat?


Kami juga meminta kasus ini dijadikan pintu masuk untuk memeriksa pola serupa pada tender lain di Subang, dan memastikan pemeriksaan proyek di lingkungan Inspektorat dilakukan secara objektif dan independen tanpa konflik kepentingan.


"Kami sampaikan dengan itikad baik. Pengaduan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu terbukti pidana. Kami hanya minta diperiksa secara menyeluruh. Apabila terbukti ada kelalaian, pembiaran, atau penyalahgunaan wewenang, maka harus ada pertanggungjawaban. Kami bersedia memberikan keterangan dan bukti tambahan," tegas Ade Syahid.


Dasar hukum laporan merujuk pada Perpres 16/2018 jo Perpres 46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa, UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP No. 60/2008 tentang SPIP, UU Tipikor, dan Pasal 604 UU No. 1/2023 tentang KUHP.


DPC Garda Walisongo Kab. Subang Resmi Lapor ke Tipikor Polres Subang!


Hari: Senin, 26 Okt 2026, Jam 11.00 WIB.

Obyek: Dugaan Penyimpangan Proyek Gedung IRDA Rp 4,1 Miliar (PT Wijaya Berlian Tetanindo - SPPBJ 13 Juli 2026 - Status Pemutusan Kontrak).


Diduga perusahaan masuk Daftar Hitam tapi tetap menang tender.


3 Poin Laporan:

1. Ada apa ULP/UKPBJ loloskan perusahaan blacklist?

2. IRDA sbg APIP ceroboh atau sengaja?

3. Anggaran 4M+ ada penyalahgunaan wewenang & pemufakatan jahat?


"Kami sampaikan dengan itikad baik.pengaduan ini bukan vonis,tapi minta d diuji secara hukum.Jika ada kelalaian dan penyalahgunaan wewenang harus ada peetangghawaban. Kami siap berikan keterangan dan bukti tambahan. Kami percaya Tipikor polres Subang menindaklanjuti sebagaimana mestinya," tegas Ade Syahid/Mang Atef.


(Ridho)