Kisruh Label Halal Daging Impor Dipertanyakan Pedagang
-->

Advertisement Adsense

Kisruh Label Halal Daging Impor Dipertanyakan Pedagang

60 MENIT
Kamis, 19 September 2019

60Menit.co.id - Foto :CNBC Indonesia

60MENIT.CO.ID ◼️ Ketua Asosiasi Perdagangan Daging Indonesia (APDI) Asnawi menilai, pencantuman label halal pada daging impor merupakan hal penting. Bahkan hal ini harus dilakukan negara-negara eksportir daging jika memang mereka ingin memasukkan produknya ke Indonesia. Hal ini menyusul sempat 'hilangnya' ketentuan label halal pada aturan ketentuan impor produk daging.

"Karena notabene dalam angka tercatat di dunia, Indonesia yang terbesar di dunia Muslim-nya. Oleh karena itu menjadi suatu keharusan bagi negara eksportir untuk memasukkan produk menggunakan dan mencantumkan label halal," ujarnya dalam sebuah wawancara dengan CNBC Indonesia, Kamis (19/9).

Dalam proses sebelum diberangkatkan daging sebagai produk hasil ternak itu dimasukkan ke Indonesia, pemerintah sudah harus memberangkatkan tim. Tugas tim itu adalah mengecek semua aspek terkait label halal.

"Untuk mengecek langsung slaughterhouse-nya seperti apa. Apakah persyaratan animal welfare terpenuhi, terus higienis sanitasi terpenuhi, terus dalam sistem pemotongannya itu apakah menggunakan standing atau tidak standing terus dalam proses juru sembelihnya dari mana, Muslim atau tidak Muslim," urainya.

Dikatakan, karena terkait juga dengan produktivitas, label halal menjadi jaminan produk halal di Indonesia. Karena itu, ketika pemerintah mengeluarkan Permendag nomor 29 tahun 2019 sebagai pengganti Permendag nomor 59 tahun 2016, terjadi suatu polemik.

"Tidak lagi menempelkan label halal justru menjadi suatu polemik yang sangat dahsyat di masyarakat bahkan menjadi perhatian serius dari semua elemen daripada perwakilan rakyat yang ada di DPR RI," katanya.

Ia menegaskan, perlunya sinergitas antara Kementan dengan Kemendag. Menurutnya, masing-masing kementerian sudah memiliki suatu sikap dan kerja yang berbeda. 

"Kalau bicara tentang Kementerian Pertanian, dia orientasinya adalah hasil produksi, lebih pada pada produksi sudah sudah sejauh mana tingkat keberhasilan produksi yang telah dicapai dalam kebutuhan daging skala nasional dari hasil daripada ide yang sudah dibuat dalam fungsi itu sendiri," bebernya.

Sedangkan Kemendag punya orientasi dalam kaitan hasil pasca produksi. Dikatakan, kalau umpamanya tingkat produksi memenuhi di atas 90%, artinya impor itu boleh dilakukan boleh tidak.

Di sisi lain, perlu juga keterlibatan MUI terkait label halal. Pokoknya, dia bilang semua instansi terkait itu wajib menyertakan perwakilan dalam rangka untuk melakukan ekspor daging.

"Jadi artinya itu benar-benar harus terdeteksi, kalau tidak, dalam kaitan masalah label halal tidak dikedepankan, itu menjadi hal yang sangat ditolak oleh masyarakat. Apalagi masyarakat mengetahui bahwa ini ada daging dari Brazil dinyatakan tidak memiliki label halal itu menjadi akan ditolak. Dan orientasi target 30.000-50.000 tidak akan tercapai," katanya.

Ketentuan wajib label halal pada impor hewan produk hewan sempat menuai polemik karena pada Permendag 29/2019 tentang importasi hewan dan produk hewan, pasal yang mengatur kewajiban label halal tak lagi dicantumkan.

Alasannya Kementerian Perdagangan (Kemendag), karena sudah banyak peraturan yang sudah mengaturnya, secara otomatis maka produk impor yang diperdagangkan di Indonesia wajib halal dan berlabel halal. Namun, untuk menghindari kesalahpahaman, Kemendag akan merevisi Permendag 29/2019 dengan menambah pasal tambahan soal wajib ketentuan dan label halal untuk menegaskan bahwa saat pemasukan hewan dan produk hewan (yang diwajibkan halal) ke Indonesia harus wajib halal. 

(*/CNBC)