60MENIT.CO.ID - Jumat (30-08-2019) pukul 20.00 wita, Kapolsek Sanggalangi Polres Tana Toraja Iptu Ketut Aliasa bersama PS.Kanit Res.Bripka Antonius B.P, SH, PS.Kanit Provos Bripka Ashadi dan Bhabinkamtibmas Bripka Markus Noti mempertemukan keluarga pelaku dan korban penganiayaan ringan Melalui Lumbung Kemitraan Polisi Masyarakat Polres Tana Toraja, di Kantor Polsek Sanggalangi'Lembang Buntu La'bo'Kec. Sanggalangi' Kab. Toraja Utara.
Adapun kasus penganiayaan dimana Lel.Adrianus (korban) yang dianiaya oleh Lel.Oktar dan kawan2 yang terjadi pada hari jumat tanggal 22 Agustus 2019 sekitar pukul 02.00 Wita di La'bo' Lembang Buntu La'bo' Kec.Sanggalangi'Kab.Toraja Utara.
60Menit.co.id |
Dalam kejadian ini, keluarga kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan mengingat kedua belah pihak masih mempunyai hubungan keluarga.
Selanjutnya, kedua belah pihak membuat surat pernyataan damai dan di saksikan dari semua keluarga korban dan pelaku di Polsek Sanggalangi.
(Arlin)