Keprihatinan Gerakan Hejo Tentang Lingkungan Hidup di Kabupaten Garut
-->

Advertisement Adsense

Keprihatinan Gerakan Hejo Tentang Lingkungan Hidup di Kabupaten Garut

Wak Puji
Sabtu, 14 Desember 2019

Situasi Galian C Leles Garut (foto : Istimewa)
60menit.co.id, Garut - Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

UU yang disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta tersebut memayungi berbagai aturan yang seharusnya menjadi regulasi yang jelas penerapan serta sanksi- sanksinya.

Hal tersebut diungkapkan penggiat lingkungan yang juga Ketua Gerakan Hejo Kabupaten Garut, Ratno Suratno yang mengatakan "dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya" ungkapnya.

"Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi : Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga miliar rupiah" terang lelaki yang akrab disapa WA Ratno ini, saat diwawancara 60menit.co.id di sebuah kedai kopi di bilangan jalan pembangunan, Garut, Jawa Barat.l, Jumat (13/12).

Berangkat dari keprihatinannya melihat kondisi ekologi di Kabupaten Garut, Wa Ratno menghimbau untuk mengadakan tobat kolektif dengan tidak lagi menganiaya alam yang telah menjadi amanat Allah untuk dijaga dan dilestarikan.

"Banyak hal yang telah terjadi dengan memperkosa alam, dia akan berbalik menyerang manusia, dengan adanya banjir bandang, tanah longsor, kebakaran hutan, kekeringan, dan lain sebagainya, mari kita jaga ekosistem alam ini dan insha Allah akan memberikan kita lebih banyak manfaat lagi", pungkasnya.

Ratno Suratno Ketua Gerakan Hejo Kabupaten Garut (foto : Istimewa)
Keprihatin PPLH tergambarkan dari porandanya galian c yang semena mena, yang terjadi Leles dan sekitarnya, ini bukti sangat lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar terhadap aktivitas galian C yang terjadi di Leles, Kabupaten Garut.   Terlebih terindikasi galian c yang terjadi di sana banyak yang ilegal dan tidak mengantongi izin.

Dengan pengawasan sangat lemah yang menjadi domain pengawasan provinsi Jawa Barat sangat merugikan masyarakat Kabupaten Garut secara keseluruhan dengan resiko resiko bencana yang mungkin terjadi.

Ratno Suratno saat di wawancarai 60menit.co.id di kediaman (foto : Istimewa)
Lantas komitmen seperti apa dinas terkait ESDM dan DLH Provinsi JABAR yang mengeluarkan ijin galian c Leles dan sekitarnya telah memastikan atau mengoreksi kembali atas izin yang dikeluarkan atas kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini.

Pemkab Garut dan tentunya para wakil rakyat dalam hal ini DPRD Kabupaten Garut memiliki kepentingan atas Otonomi Daerah bisa menolak ijin halian yg merugikan dan seharusnya tidak lagi menunggu pengaduan masyarakat atas kerusakan lingkungan akibat galian c , ini kasat mata dimana galian tersebut menjadi eye cathing sebagai pintu masuk Kabupaten Garut, apakah tidak merasa terususik. 

Pengaduan masyarakat Leles tentang aktivitas pertambangan di sana, sangat mengkhawatiran  dimana aktivitas galian C  bisa menimbulkan longsor bahkan banjir dengan harapan   dinas terkait  ESDM dan DLH  Jabar dan Pemkab Garut dapat turun tangan dan mengkaji Ulang atas Perusahaan Tambang di Garut dengan langsung turun kelapangan dan memastikan indikasi perusahaan tambang yang beroperasi di sana beberapa tanpa ijin, 12 perusahaan galian c disana sangat signifikan memberikan dampak akan kerusakan lingkungan dan merubah wajah Garut carut marut.(Djie)