Pemkot Jelaskan Kolam Retensi Komplek Bandung Inten
-->

Advertisement Adsense

Pemkot Jelaskan Kolam Retensi Komplek Bandung Inten

60 MENIT
Rabu, 22 Januari 2020

60Menit.co.id - Yana Mulyana, WAKIL Wali Kota Bandung. Rabu (22/01/2020)

60MENIT.COM, Bandung ☐ Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan pembangunan kolam retensi di kawasan Komplek Bandung Inten merupakan permintaan warga RW 12 Kelurahan Derwati, Kecamatan Gedebage. Kendati demikian, ia memohon maaf jika ada warga yang belum mengetahui atau kurang berkenan dengan rencana pembangunan kolam retensi tersebut.

Wakil wali kota menuturkan, permohonan pembangunan kolam retensi disampaikan warga sebagai hasil musyawarah warga RW 12 yang kemudian dituangkan dalam bentuk surat ditujukan pada pemilik lahan Bandung Inten tertanggal 16 April 2018. Surat dengan nomor 023/IV/RW.12//2018 itu juga dilengkapi dengan cap resmi bertuliskan Rukun Warga (RW) 12 yang ditandatangani oleh Ketua RW 12, Kamay Abdulrahman.

“Ya kalau dianggap tidak sosialisasi minta maaf. Tapi ini karena kita lihat ada permohonan dari warga secara tertulis dan itu resmi pakai surat,” katanya di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (22/1/2020).

Wakil wali kota menuturkan, permintaan warga tersebut juga mendapat restu dari pengembang komplek perumahan Bandung Inten. Sehingga, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) merealisasikan keinginan warga dengan mulai mengerjakan kolam retensi yang lokasinya tepat di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Pada poin keempat surat tersebut, tertulis warga meminta dibangun kolam resapan di bawah jalur SUTET untuk menampung sementara air limbah atau mengatasi luapan air akibat hujan. “Jadi intinya, waktu ke sana saya lagi cari titik kolam retensi baru. Sebetulnya Bandung Inten tidak termasuk yang akan dibuatkan (kolam retensi). Tiba-tiba diajak ke situ diperlihatkan surat dari RW 12. Poin empat jelas warga minta dibangun. Disampaikan dan diizinkan oleh pengembang, kita ya jalan,” terangnya.

Oleh karenanya, ia sangat bersemangat ketika mengetahui bahwa ada permintaan dari warga untuk membuat kolam retensi. Sebab keberadaan kolam retensi ini bersifat multifungsi, selain penampung dan area resapan air juga tidak menghilangkan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan menanami beragam pohon di bagian bantaran kolam.

“Ini di bawah SUTET dan tidak boleh dibangun. Jadi ini untuk RTH dan mereka minta untuk dibuat kolam retensi. Ini sebetulnya justru menambah fungsinya semakin optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPU Kota Bandung, Didi Ruswandi menyatakan, pembuatan kolam retensi menjadi bagian dari program Pemkot Bandung untuk menanggulangi genangan air akibat luapan sungai. Utamanya ketika datang musim penghujan. Manfaatnya, air bisa parkir terlebih dahulu sambil menunggu untuk mengalir kembali ke sungai atau meresap.

“Di daerah di situ kondisinya sudah terjadi genangan air dan itu butuh penanganan cepat. Kalau ada air masuk tinggal pilih, airnya mau dibiarkan masuk ke dalam rumah, masuk ke halaman rumah atau justru mau diupayakan di kolam retensi,” katanya.

Didi mengungkapkan, pengelolaan air hujan ini juga tertera dalam RPP NO 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Yakni dalam ayat 1 Pasal 106 disebutkan soal penerapan prinsip Zero Delta Q Policy.

“Jadi prinsip Zero Delta Q itu tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai. Jadi air itu harus diresapkan bukannya dialirkan ke sungai langsung begitu saja,” jelasnya

(Eka)