Carut Marut Sistem Perburuhan, Di Garut, Pemkab Terkesan Melindungi Kepentingan Investor Daripada Hak-hak Buruh
-->

Advertisement Adsense

Carut Marut Sistem Perburuhan, Di Garut, Pemkab Terkesan Melindungi Kepentingan Investor Daripada Hak-hak Buruh

Wak Puji
Kamis, 13 Februari 2020



60menit.com, Garut - Perjuangan kaum pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Nikeuba/KSBSI kabupaten Garut dalam memperjuangkan hak-hak normatifnya terkait dengan upah dan pesangon ternyata membuahkan hasil yang diharapkan.

Dalam waktu kurang lebih satu minggu sebagian buruh/pekerja PT. Daux Cosmetics berhadapan dengan keegoisan Perusahaan/Pengusaha, dimana mereka melakukan intimidasi serta diskriminasi terhadap para pekerja, seperti memaksa untuk menandatangani surat perjanjian kerja/kontrak kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), padahal para pekerja sudah lama bekerja di perusahaan tersebut.

Apabila mereka tidak mau menandatangani kontrak kerja maka pihak perusahaan tidak mengizinkan pekerja masuk ke lingkungan pabrik untuk bekerja dan yg lebih lucunya lagi pihak perusahaan tidak mau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan mereka tidak mau membayar uang pesangon”, ungkap Ketua Serikat Buruh Nikeuba/KSBSI kabupaten Garut Christian Kangae, saat dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut melalui sambungan selularnya, Kamis (13/02).

Menurut Christian yang juga seorang advokat ini, tentunya hal tersebut sangat bertentangan dengan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo. KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang ketentuan PKWT.

“Setelah melakukan beberapa kali mediasi di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut dan Pengawas ketenagakerjaan akhirnya pihak perusahaan melakukan PHK dengan memenuhi tuntutan dari para pekerja dengan membayar uang pesangon sesuai dengan Pasal 156 Ayat (2), (3), (4) UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan”, jelasnya.
Hal ini semakin membuktikan carut marutnya regulasi Pemerintah daerah, serta lemahnya pembinaan dan pengawasan untuk para investor baik asing maupun dalam negeri di kabupaten Garut, Christian pun sangat menyesalkan hal tersebut terjadi terus menerus tanpa ada perbaikan sistem sama sekali.

“Jangan hanya demi menarik investor masuk ke Kabupaten Garut, lalu kemudian mengorbankan warga nya sendiri karena sampai saat ini Pemerintah masih terlihat melindungi kepentingan Investor dibanding kelayakan dan hak-hak buruh”, pungkas Christian. (Djie)