![]() |
Kondisi jalan poros panga' menuju kantor PUPR Kabupaten Toraja Utara (dok. redaksi 60menit.co.id) |
60MENIT.co.id, Toraja Utara | Bupati Toraja Utara Frederik Viktor Palimbong didampingi Wakilnya Andrew Branch Silambi' bersama Sekda Salvius Pasang, memperingatkan akan mengevaluasi kepala dinas/ kepala biro (kepala Organisasi Perangkat Daerah/OPD) yang bersikap kasar dan tidak respek dengan wartawan. Penegasan ini disampaikan Frederik Viktor Palimbong di hadapan puluhan wartawan dan para perwakilan Diskominfo kabupaten Toraja Utara dalam Coffee Morning di Aula pertemuan Kantor Bupati Marante Kecamatan Tondon beberapa waktu yang lalu.
‘’Kalau ada kepala dinas atau kepala biro di lingkungan setda Kabupaten Toraja Utara yang tidak respek dengan wartawan, lapor dengan saya. Saya akan evaluasi mereka,’’ tegas Dedy sapaan akrab Bupati Toraja Utara. Dia mengingatkan para kepala OPD untuk bersikap baik dengan wartawan. Tidak menghindari wartawan. Apalagi memusuhi para kuli tinta.
Karena, menurut dia, wartawan baik media cetak, online dan elektronik adalah lampu Pemerintah Daerah (Pemkab). Kalau tidak ada media, maka gelap gulita lah suatu Pemkab tersebut.
‘’Kepala Dinas/Kepala Biro di lingkup Pemkab harus dekat dengan wartawan, jangan menghindar ketika dikonfirmasi wartawan. Media ini sahabat kita semua. Kalau ada Kadis alergi dengan media lapor ke saya, akan saya evaluasi," katanya lagi.
Menurut Dedy, media mempunyai peran penting dalam pembangunan Kabupaten Toraja Utara. "Wartawan ini memberikan informasi, pelengkap pembangunan kita dan penyeimbang kita. Wartawan juga rakyat Toraja Utara," ungkapnya.
Untuk sekedar diketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya.
Intinya, UU ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara atas informasi serta mendorong partisipasi masyarakat, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Beberapa poin penting dari UU KIP yakni:
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik, termasuk melihat, mengetahui, mendapatkan salinan, dan menyebarluaskan informasi tersebut.
Badan publik (pemerintah dan lembaga negara) wajib menyediakan informasi.
Berbeda dengan Kepala Dinas Pekerjaan umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Paulus Tandung, Diduga kabur saat beberapa wartawan hendak mengkonfirmasi terkait bangunan rumah miliknya ( lokasi dekat jembatan kembar malangngo') yang konon menurut salah satu sumber yang namanya enggan disebut mengatakan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Jumat (10/10/2025) pagi
Selain terkait IMB, awak media juga ingin mengkonfirmasi soal pengaspalan jalan poros panga' kantor Polres Tana Toraja.
Alih-alih memberikan jabawan, kepala dinas P.U malah menghindari wartawan.
Terpisah Awaluddin Anwar Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Corakindo (Corong Rakyat Indonesia) Provinsi Sulawesi Selatan, angkat suara terkait insiden yang menimpa jurnalis Toraja Utara yang saat bertugas meliput malah dilecehkan.
Peristiwa itu dinilai sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers yang mencederai prinsip demokrasi.
Jurnalis tersebut hanya mau melontarkan pertanyaan seputar masalah yang didapat dari narasumber, tapi dilecehkan dengan cara yang tidak proporsional dan profesional.
“Ini sangat miris. Kami dari CORAKINDO mengecam keras perlakuan tersebut. Apakah demokrasi dan suara keadilan di Indonesia pelan-pelan akan diberangus? Jurnalis dan rakyat seolah tidak lagi diberi ruang untuk menyampaikan pendapat. Padahal pertanyaan itu demi kepentingan publik, tegas Awaluddin.
(Red)