Ketua Kadin Akan Bentuk SSK Investigasi Pendistribusian Sembako Pangan 2020
-->

Advertisement Adsense

Ketua Kadin Akan Bentuk SSK Investigasi Pendistribusian Sembako Pangan 2020

Wak Puji
Senin, 06 April 2020


60menit.com, Garut - Kamar Daggang dan Industri (Kadin) Kabupaten Garut, sangat prihatin sekaligus mengecam  kepada oknum TKSK  (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan)  dan para agen yang bertugas  melaksanakan dan membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial malah ikut bermain dan mengambil keutungan atas penderitaan masyarakat miskin. 

Sebagaimana kita ketahui bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/ instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan (Sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan).

Karena itu  mendengar berita online kemarin, bahwa telah ditemukan adanya penyelewengan dan penyalahgunaan wewenanng yang dilakukan oleh TKSK kecamatan limbangan adalah sebuah ironi dan sangat menyedihkan. 

"Kejadian di Kecamatan Limbangan, Desa Limbangan Tengah Kabupaten Garut, oleh oknum agen yang diduga meraup keuntungan yang sangat besar dari proses pencairan  Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tidak boleh terulang kembali dan meminta kepada  pihak APH     ( Polri & Kejaksaan ) untuk  segera mengusut hal ini karena peristiwa ini sangat memalukan karena menyakut kebutuhan dasar masyarakat miskin yang seharusnya kita bantu dan kita bina . Dan saya yakin persolan ini  tidak berdiri sendiri, pasti ada campur tangan pihak lain yang memanfaatkan dan mencari keuntungan tidak wajar ditengah penderitaan masyarakat," ujar Ketua Kadin Garut, Yudi Nugraha Lasminingrat, Senin (6/4/2020).

Oleh karena itu terkait hal ini, dikatakan Yudi, Kadin yang bergerak atas dasar UU No. 1 thn 1987, memandang perlu adanya sikap profesional, transfaransi dan akuntabel yang harus dilakukan oleh Dinas Sosial selaku pihak yang bertanggung jawab membentuk TKSK dan Bank BNI selaku pemenang tender sebagai mendistribusikan dana BPNT ( Banatuan Pangan Non Tunai) yang sekarang berubah menjadi Dana Bantuan Sembako Pangan, dan penyalurannya melalui Kartu Keluarga Sejahtera, begitupun Bank BNI menjadi satu-satunya pihak penenentu bagi agen-agen penyedia, maka diharapkan bisa lebih selektif dalam menentukan pihak –pihak yang akan diajak bekerja sama dalam mewujudkan kesejehteraan sosisal bagi masyakat miskin.

"Hal itu sesuai dengan : Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Borokrasi N. 62 tahun 2018 tentang pedoman sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional. Peraturan Mentri Sosial No.5 Tahun 2019 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial, Peraturan mentri Sosial No.II tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan mentri sosial no.5 tahun 2019. Karena jika itu tidak dilakukan dengan jelas sesuai ketentuan yang berlaku tersebut dengan standar kwalifikasi, maka akan banyak menimbulkan penyimpangan dan permainan," ucapnya.

Agar peristiwa tersebut tidak terjadi lagi serta terciptanya kondusifitas distribusi Sembako Pangan 2020 dan meminamilisir adanya penyimpangan yang merugikan bagi Masyarakat Penerima Manfaat ( MPM ), dijelaskannya, Kadin Kabupaten Garut akan segra membentuk SKKP (Satuan Kerjas Khusus  Investigasi Pendistribusian Sembako Pangan 2020) , yang akan bertugas membenatu pemerintah dalam mewujudkan kesejahreraan sosial bagi masyarakat miskin, secara profesional, transfaran, akuntabel dan tepat sasaran.

Ia berharap, pasca terbentuknya Satuan Kerjas Khusus  Investigasi Pendistribusian Sembako Pangan 2020 yang dibentuk oleh kadin , peristiwa yang memalukan dan ironis tidak akan terjadi lagi di kabupaten garut yang kita cintai ini. Pungkasnya. (Djie)