WASINDO Minta Kasus Tertangkapnya Konten Kreator Bawa Sabu-sabu 100 Gram, Dibuka Terang Benderang
-->

Advertisement Adsense

WASINDO Minta Kasus Tertangkapnya Konten Kreator Bawa Sabu-sabu 100 Gram, Dibuka Terang Benderang

60 MENIT
Senin, 02 Februari 2026

Tampak dalam gambar, Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, didampingi   Kasatres Narkoba Iptu Arlin Allolayuk (baju hitam) dan Ketua GRANAT Toraja Yiswa Buntu Saranga, ST (baju oranye) dalam acara konferensi pers di Mapolres Tana Toraja di Makale. (dok.60menit.co.id)


60Menit.co.id, Jakarta | Direktur Eksekutif Perkumpulan Pengawas Independen Indonesia (WASINDO) Drs. Tommy Tiranda merespon kasus tertangkapnya konten kreator ET alias O membawa Sabu-sabu 100 gram, pada acara pesta pernikahan, Kamis, 29 Januari 2026, dan kini ditangani Polres Tana Toraja seperti diberitakan salah satu media cyber sebelumnya. 


Dihubungi melalui handphone, Senin (2/2) hari ini, Tommy mengatakan, kasus itu harus dibuka terang benderang dengan menelusuri jaringan peredarannya hingga Narkoba jenis Sabu-sabu itu masuk ke Toraja. “Kasus itu harus dibuka terang benderang, harus bisa diungkap jaringan peredarannya, siapa bandar dan bekingnya,” ujarnya ketika dihubungi lewat handphone baru-baru ini. 


Tommy meminta semua jajaran, baik Kepolisian, BNNK maupun Ormas GRANAT Toraja, agar bersatu padu dalam memberantas peredaran narkoba di Toraja tanpa pandang bulu. Kalau selama ini yang banyak ditemukan dan diamankan level pemakai atau korban, maka ke depan harus dikembangkan lebih jauh guna mengungkap bandar dan beking di balik itu. Narkoba, katanya, sangat merusak generasi muda bangsa. 


Diketahui, lewat konferensi pers yang digelar Polres Tana Toraja, Jumat, 30 Januari 2026, dihadiri Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan dan Kasat Narkoba, Iptu Arlinansius Allo Layuk serta Ketua GRANAT Toraja Yiswa Buntu Saranga, ST, disampaikan bahwa telah ditangkap 4 orang Pengedar dan Bandar Narkoba. Penangkapan dan pengungkapan dilakukan selama dua hari, Rabu dan Kamis, 28-29 Januari. Selama dua hari itu dilakukan penelusuran terhadap pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya di Makale. 


Setelah dilakukan penelusuran. Satresnarkoba setempat kembali menangkap di Rantepao pria berinisial MJ (25), seorang buruh bangunan, D (34) wiraswasta, dan AD (26) tidak bekerja. Dari ketiga tersangka pengedar, akhirnya Satresnarkoba Polres Tator berhasil mengungkap dan menangkap bandar berinisial ET alias O di Rantepao.


Selain menangkap ke-4 terduga pelaku, Satresnarkoba Polres Tana Toraja juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) diantaranya 2 plastik berisi butiran diduga sabu, 6 timbangan elektronik, 1 set alat isap (bong), 3 buah handphone, satu merek Hiphone 17 pro, 5 ball saset plastik klip bening siap edar, 4 potongan pipet, 1 korek gas, dan uang tunai empat lembar sebesar Rp400.000.


Setelah menunjukkan barang bukti, AKBP Budi Hermawan juga menyampaikan bahwa dua plastik berisi butiran yang diduga sabu akan di bawa ke Labfor di Makassar untuk membuktikan terkait jenisnya dan beratnya, kemudian dari labfor nantinya akan menyampaikan hasil.


Kapolres Budi Hermawan mengatakan, diamankannya 6 buah timbangan elektronik ini membuktikan dugaan bahwa mereka ini bukan pemakai melainkan diduga sebagai Bandar dan Pengedar. Ia menegaskan, apabila ada pihak-pihak yang mengancam, menakut-nakuti petugas kepolisian pihaknya pasang badan demi Tana Toraja bebas dari ancaman narkoba. “Dengan adanya pengungkapan ini, khususnya bagi generasi muda kita bisa menyelamatkan sekitar 700 generasi muda,” ucap AKBP Budi Hermawan.


Ia menghimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila ada yang melihat, mendengar ataupun mengetahui peredaran narkotika. “Peredaran narkotika ini, musuh kita bersama, dan alhamdulillah kita bisa mengungkap perkara ini. Semoga dalam perjalanannya kita bisa mengungkap lagi, karena informasinya barang ini bukan dari Toraja dan nantinya kita akan kembangkan perkara ini,” pungkasnya. 


(red)