Hukuman untuk Agen BPNT Nakal Kewenangan Bank Kata Legislator Demokrat
-->

Advertisement Adsense

Hukuman untuk Agen BPNT Nakal Kewenangan Bank Kata Legislator Demokrat

Wak Puji
Selasa, 23 Juni 2020

60menit.com, Garut - Legislator Partai Demokrat di DPRD Garut, Mas Yayu Siti Sapuro, mengomentari dugaan banyaknya agen atau e-warung nakal dalam penyaluran sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Garut.


Disebut nakal, lantaran dalam penyaluran bamtuan sosial itu tidak sesuai Permensos Nomor 11 Tahun 2018, Pedoman Umum (Pedum) Sembako Tahun 2020 dan Surat Edaran Kadinsos Kabupaten Garut tentang penyaluran sembako BPNT.


Menurut anggota Komisi IV DPRD Garut ini, hukuman terhadap agen atau e-warung nakal tersebut menjadi kewenangan dan tanggungjawab Bank Mandiri, karena agen atau e-warung adalah mitra yang ditunjuk oleh bank tersebut.


“Bank Mandiri harus memberikan edukasi kepada agen atau e-warung agar dalam menyalurkan program sembako BPNT memenuhi ketentuan 6 T (tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga, tepat jumlah, tepat kwalitas, dan tertib sdministrasi),” kata Mas Yayu, Selasa ( 23/6/2020).


Sementara untuk kelompok penerima manfaat (KPM), menurutnya, harus diberikan kebebasan untuk membelanjakan dan memilih sembako yang dibutuhkannya sesuai jumlah saldo yang dimilikinya, asal tidak keluar dari ketentuan Pedum. Agen tidak boleh memberikan sembako yang sudah dipaketkan.


“Saat verifikasi agen oleh bank Mandiri kan harus yang benar-benar warung yang biasa menjual sembako, sehingga KPM bisa membelanjakan sembako kapan saja sesuai kebutuhannya. Jika masih saja ada agen atau e-warung yang melanggar Pedum, jelas itu menjadi tanggung jawab pihak Bank Mandiri. Beralihnya bank penyalur dari BNI ke Mandiri kan diharapkan bisa lebih baik lagi,” jelas Mas Yayu.


Ia mengatakan, saat ini di Kabupaten Garut ada penambahan 125 ribu KPM penerima BPNT Perluasan Mandiri. Sayangnya,penyaluran sembako oleh agen atau e-warung Mandiri masih saja amburadul.


“Bank Mandiri harus memberikan edukasi kepada agen sebagai mitranya. Jika sudah diberikan edukasi namun agen atau e-warung masih saja melanggar Pedum sembako, pihak bank harus memberikan hukuman tegas termasuk mencabut keagennya,” tandas Mas Yayu.


Ia menambahkan, jika bank penyalur tetap membiarkan agen atau e-warung melakukan pelanggaran penyaluran program sembako BPNT,itu sangat merugikan KPM dan sama saja dengan memperkosa hak masyarakat kecil.