60MENIT.co.id, Tana Toraja | Wacana transformasi reformasi Polri kembali menjadi perbincangan hangat di platform media sosial Fb, tiktok, instagram dll.
Publik menilai jika hal itu terjadi kedepannya bakal menuai pro dan kontra dan pelayanan kepada masyarakat kemungkinan besar angka atau grafiknya menurun drastis.
Menyikapi hal tersebut, belum lama ini, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajarannya pada akhir Januari 2026.
Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi di DPR RI menyatakan dukungan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah naungan Presiden dan tidak ditempatkan sebagai kementerian atau di bawah naungan kementerian.
Adapun poin-poin utama hasil rapat tersebut antara lain:
1.Polri Tetap di Bawah Presiden
Komisi III DPR RI menegaskan kedudukan
2.Polri tetap langsung berada di bawah Presiden, bukan berbentuk kementerian.
3.Delapan Fraksi Sepakat
Sebanyak delapan fraksi di Komisi III DPR RI sepakat menolak perubahan struktur Polri menjadi di bawah kementerian.
4.Partai Pendukung
Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKB, dan sejumlah fraksi lainnya secara terbuka mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden.
5.Alasan Penolakan
Anggota Komisi III menilai kementerian merupakan jabatan politis sehingga berpotensi membuka ruang intervensi terhadap tugas profesional Polri.
6.Dasar Hukum
Keputusan ini mengacu pada Pasal 7 TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 serta regulasi terkait, yang menyebut Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
7.Rekomendasi Reformasi
Rapat juga menghasilkan rekomendasi penguatan reformasi kultural Polri, perbaikan kurikulum pendidikan, serta optimalisasi teknologi dalam pelayanan kepolisian.
Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai bagian dari evaluasi kinerja Polri dan pembahasan arah kebijakan ke depan.
Menanggapi wacana Polri berada di bawah kementerian, Mitra strategis Polri dari jurnalis media siber di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Erlinuddin, turut menyampaikan pandangannya. Ia menilai keputusan sejumlah fraksi di Komisi III DPR-RI sudah tepat.
“Polri memang seharusnya berada di bawah komando langsung Presiden Prabowo Subianto. Jika di bawah kementerian, sangat rentan terjadi intervensi politik dan perubahan iklim kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat akan menurun,” ujar Erlinuddin.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi membuat Polri berada pada posisi dilematis dalam menjalankan tugas dan kewenangannya kepada masyarakat.
“Bisa saja muncul regulasi-regulasi yang membuat Polri sulit menentukan sikap dalam menjalankan fungsi negara,” lanjutnya.
Erlinuddin juga mengaku salut terhadap pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan siap mundur jika Polri ditempatkan di bawah kementerian.
“Saya bangga dengan Kapolri yang berani mempertaruhkan jabatannya demi menjaga marwah institusi Polri tetap di bawah naungan Presiden. Sebagai jurnalis, saya mendukung Polri berada di bawah komando langsung Presiden. Jika selama ini ada pelayanan yang kurang maksimal, itu lebih kepada kesalahan oknum, bukan sistemnya,” tegasnya.
Ia juga mengaku selama ini media sangat terbantu dalam bermitra dengan kepolisian, khususnya di wilayah Sulawesi.
“Kami cepat direspon jika ada kendala di lapangan. Tanpa kepolisian, tulisan kami seperti pena tanpa tinta. Semoga Presiden mempertimbangkan dan tetap menjaga Polri berada langsung di bawah bapak Presiden,” pungkasnya.
(**)



