PN Garut Putuskan Menolak Gugatan Mukab Kadin Ke VII
-->

Advertisement Adsense

PN Garut Putuskan Menolak Gugatan Mukab Kadin Ke VII

Wak Puji
Rabu, 03 Juni 2020



60menit.com, Garut - Sidang lanjutan sengketa perkara hasil Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Garut ke VII Tahun 2020 dengan agenda pembacaan putusan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jalan Merdeka pada Selasa (2/6/2020).

Sidang yang di pimpin majelis hakim Endratno Rajamai, SH, memutuskan gugatan Mukab Kadin Garut ke VII yang diajukan oleh penggugat Agus Mutaqqin Alfaz di tolak dan dimenangkan oleh pihak tergugat dalam hal ini Panitia Mukab Kadin Garut, diantaranya tergugat 1 Asep Lukman, Asep Hendra Bakti, tergugat 3 Deden Sopyan serta turut tergugat 1 Yudi Nugraha Lasminingrat dan turut tergugat 2, Tatan Pria Sudjana.

Dengan putusan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan tidak terbukti ada perbuatan melawan hukum. Maka perkara gugatan dimenangkan oleh tergugat.

"Dalam sidang putusan majelis hakim memutuskan menolak gugatan yang di ajukan oleh penggugat. Serta tidak bisa membuktikan adanya perbuatan melawan hukum," ucap Kuasa Hukum tergugat, Budi Rahadian, SH, Rabu (3/6/2020) malam melalui saluran ponselnya.

Dikatakan Budi, dengan adanya putusan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, pihaknya selaku kuasa hukum sudah meyakini sejak awal persidangan akan dimenangkan.

"Saya sudah memprediksi akan menang," ucapnya.

Budi mengaku, menang dalam gugatan Mukab Kadin ke VII merupakan kemenangan berbagai pihak. Sehingga kepengurusan yang baru dan sudah dilantik sah secara hukum.

Diketahui Mukab Kadin Garut ke VII yang digelar Selasa 21 Januari 2020 di Auditorium Sumber Alam Hotel dimenangkan secara aklamasi oleh Yudi Nugraha Lasminingrat (YNL).